Tim Hukum NURJAYA Resmi Dibentuk, Siap Bongkar Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Ternate

Editor: Admin

 

Foto istimewa 

Ternate, 30 April 2026 — Tim Hukum NURJAYA secara resmi mengumumkan telah menerima dan menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor 001/SKK-PID.SUS/IV/2026 dari Nurjaya. Sebanyak 24 advokat profesional kini tergabung dalam tim tersebut untuk mengawal dugaan tindak pidana korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Ternate Tahun Anggaran 2024.

Ketua Tim Hukum NURJAYA, Anto Yunus, menyatakan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum secara serius dan terukur guna mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.

Menurut Anto, kepercayaan yang diberikan oleh Nurjaya menjadi dasar kuat bagi timnya untuk bekerja maksimal dalam membongkar perkara. “Kami berkomitmen penuh untuk mengungkap duduk perkara ini secara transparan. Seluruh langkah hukum akan kami lakukan secara masif dalam waktu dekat,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah yang ditempuh kliennya bukan didasari kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya mendorong perbaikan tata kelola anggaran publik di lingkungan DPRD Kota Ternate. Hal tersebut juga disebut sejalan dengan agenda penguatan hukum dan pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari visi pemerintahan Prabowo Subianto.

“Kami sangat menyesalkan bahwa niat baik untuk bersih-bersih lembaga negara ini justru tidak disambut baik oleh 29 anggota DPRD Kota Ternate,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anto menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki persoalan personal dengan para anggota DPRD maupun enam fraksi yang melaporkan Nurjaya ke Badan Kehormatan (BK). Pelaporan tersebut, kata dia, tidak memengaruhi komitmen Nurjaya dalam mengungkap dugaan penyimpangan.

“Klien kami siap menghadapi segala konsekuensi hukum demi mengungkap kebenaran,” tambahnya.

Dari hasil kajian awal terhadap dokumen, Tim Hukum NURJAYA mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Salah satunya adalah dugaan adanya meeting of mind atau kesepahaman jahat dalam mekanisme administrasi pertanggungjawaban anggaran.

Untuk memperjelas perkara, tim hukum berencana melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga penegak hukum, di antaranya Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di akhir pernyataannya, Tim Hukum NURJAYA mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum secara objektif dan bertanggung jawab. Mereka menegaskan bahwa perjuangan Nurjaya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga demi menjaga integritas lembaga publik.

“Jangan biarkan Ibu Nurjaya berjuang sendiri. Ini adalah perjuangan untuk keadilan dan perbaikan sistem,” pungkas Anto.

Share:
Komentar

Berita Terkini