![]() |
| Foto screenshot |
Morotai – Komite Perjuangan Rakyat (KOPRA) resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, KOPRA mengajukan surat pengaduan bernomor 000/KOPRA/N/2026 yang berisi permintaan kepada BKN agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat pengaduan itu, KOPRA mendasarkan laporannya pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KOPRA juga menyatakan telah melampirkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti pendukung atas dugaan pelanggaran tersebut. Selain ditujukan kepada BKN, surat pengaduan itu turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai bentuk penyampaian informasi kepada pemerintah pusat.
Tidak hanya itu, dokumen yang diperoleh redaksi juga menunjukkan bahwa laporan serupa telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya tanda terima resmi dari Unit Layanan Administrasi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan telah menerima dokumen pengaduan dari KOPRA.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Dalam Negeri, maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, terkait substansi laporan yang diajukan KOPRA.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan atas laporan tersebut sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Red/tim)
