TERNATE — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Maluku Utara melaporkan dugaan penghinaan terhadap organisasi GP Ansor dan Nahdlatul Ulama (NU) yang terjadi di media sosial Facebook ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah komentar bernada penghinaan yang muncul pada unggahan berita di grup Facebook “Info Sofifi”. Unggahan tersebut membagikan tautan berita dari RRI Ternate mengenai dukungan organisasi kepemudaan terhadap program reformasi digital yang dicanangkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Dalam kolom komentar unggahan itu, dua akun Facebook diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap menyerang kehormatan organisasi. Akun bernama “Irawan Ibrahim” menuliskan komentar yang menyebut GP Ansor dengan kata-kata kasar, sementara akun “MI Maulana Setiawan” menuding Nahdlatul Ulama sebagai “penjilat kekuasaan”.
Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menyatakan bahwa pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum karena pernyataan tersebut dinilai telah melewati batas kritik yang wajar dan masuk ke dalam kategori penghinaan.
Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, tetapi harus tetap disertai tanggung jawab serta penghormatan terhadap martabat pihak lain.
“Langkah ini diambil untuk menjaga kehormatan organisasi sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk merendahkan atau menghina pihak lain,” ujar Zulfikran, Rabu (11/3).
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum mengacu pada sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
LBH GP Ansor Maluku Utara juga menyerahkan proses penelusuran identitas pemilik akun kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme digital forensik.
Anggota tim kuasa hukum, Abdullah Assagaf, S.H., menilai penggunaan media sosial sebagai sarana penghinaan terhadap organisasi dapat menimbulkan dampak serius terhadap reputasi dan kehormatan lembaga di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa karakter ruang digital yang terbuka membuat setiap pernyataan dapat dengan cepat menyebar dan menjangkau publik luas.
“Jika pernyataan tersebut mengandung unsur menyerang kehormatan atau nama baik dan disebarluaskan kepada publik, maka dalam hukum pidana Indonesia hal itu dapat diproses secara hukum,” jelas Abdullah.
LBH GP Ansor Maluku Utara berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui langkah ini, GP Ansor juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial serta menjaga etika komunikasi di ruang publik digital.
