Pansus DPRD Malut Soroti LKPJ: Dokumen Dinilai Amburadul, Tak Cerminkan Kinerja Pemerintah

Editor: Admin

foto istimewah


Sofifi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Maluku Utara melontarkan kritik tajam terhadap kualitas dokumen LKPJ yang disampaikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dokumen tersebut dinilai belum memenuhi standar substansi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.

Ketua Pansus LKPJ, Pardin Isa, menyebut laporan yang disampaikan masih jauh dari harapan karena tidak mampu menggambarkan capaian kinerja pemerintah daerah secara komprehensif selama satu tahun anggaran.

“Jika hanya dilihat sebagai laporan tahunan, mungkin terlihat formalitasnya terpenuhi. Tapi sebagai laporan pertanggungjawaban kinerja, substansinya masih sangat lemah,” ujar Pardin dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Pansus menemukan persoalan mendasar, terutama pada pemahaman pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap konsep LKPJ. Dalam sejumlah rapat pembahasan, banyak OPD dinilai masih keliru dengan menyamakan LKPJ sebagai laporan realisasi anggaran.

Padahal, secara prinsip, LKPJ berorientasi pada capaian kinerja (outcome), sedangkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD lebih menitikberatkan pada realisasi anggaran (output). Kekeliruan ini berdampak pada isi laporan yang didominasi angka-angka serapan anggaran tanpa penjelasan konkret terkait hasil dan dampak program.

“Mayoritas OPD belum mampu memaparkan indikator kinerja secara terukur dan sistematis,” tegas Pardin.

Selain itu, Pansus juga menyoroti lemahnya koordinasi dalam penyusunan dokumen. Peran Bappeda Maluku Utara dan Inspektorat Maluku Utara dinilai belum optimal dalam mengarahkan OPD, sehingga berdampak pada rendahnya kualitas penyusunan LKPJ.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa proses penyusunan LKPJ tidak direncanakan secara matang dan kurang terkoordinasi,” tambahnya.

Menurut Pardin, LKPJ seharusnya menjadi instrumen utama dalam mengukur capaian kinerja pemerintah daerah setiap tahun. Dengan adanya visi dan misi lima tahunan, progres pembangunan semestinya sudah mulai terlihat sejak tahun pertama pelaksanaan.

Ia juga menekankan bahwa setiap OPD telah memiliki target kinerja yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra). Namun, dalam dokumen LKPJ yang disampaikan, capaian tersebut belum tergambar secara jelas dan terukur.

Pansus berharap adanya perbaikan serius dalam penyusunan LKPJ ke depan agar laporan tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan benar-benar mencerminkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

Share:
Komentar

Berita Terkini