![]() |
| Foto istimewa |
Haltim — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan dugaan aktivitas pertambangan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Instansi Terkait Lainnya di Maba yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan Nomor: 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
Dalam dokumen pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap adanya indikasi kegiatan pertambangan PT JAS yang dilakukan di luar konsesi IUP perusahaan setelah auditor melakukan analisis citra satelit terhadap titik koordinat wilayah tambang.
Temuan itu kemudian diperkuat melalui pemeriksaan fisik lapangan pada 29 Oktober 2025 bersama pihak PT JAS, Bidang Lingkungan Hidup Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup, serta Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur yang turut melakukan pengambilan citra drone.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan indikasi aktivitas pertambangan di luar IUP pada sejumlah titik yang digunakan sebagai area stockpile ETO, sarana dan prasarana, jalur utama hauling, hingga area jetty.
BPK selanjutnya melakukan analisis data geospasial menggunakan aplikasi QGIS dan menemukan indikasi penggunaan area di luar IUP PT JAS dengan total luas mencapai 20,88 hektare.
Area tersebut tersebar di tujuh titik berbeda dengan rincian masing-masing seluas 2,71 hektare, 4,08 hektare, 0,08 hektare, 1,87 hektare, 2,23 hektare, 2,31 hektare, dan titik terluas mencapai 7,60 hektare.
Wakil Direktur Kadera Institute, Arjun Onga, menilai temuan BPK menunjukkan adanya persoalan serius dalam aktivitas operasional PT JAS.
“Dokumen BPK menunjukkan indikasi aktivitas pertambangan dilakukan di luar wilayah izin usaha pertambangan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepatuhan hukum, tata ruang, dan pengawasan negara terhadap aktivitas pertambangan,” ujar Arjun, Sabtu (30/5/2026).
Meski telah memiliki sejumlah dokumen perizinan, BPK tetap menemukan adanya indikasi aktivitas pertambangan di luar konsesi IUP perusahaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, PT JAS memberikan tanggapan bahwa perusahaan telah mengirim surat Nomor 092/Legal/SP-JAS/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait permohonan persetujuan penggunaan areal di luar IUP.
Pengajuan tersebut dilengkapi dengan peta usulan penggunaan Area Penggunaan Lain (APL) seluas 54,39 hektare.
Menurut Arjun Onga, fakta bahwa area di luar IUP digunakan untuk stockpile, hauling, dan sarana penunjang menunjukkan aktivitas perusahaan telah berkembang melampaui batas konsesi yang diberikan pemerintah.
“Kalau area di luar IUP sudah digunakan untuk hauling, stockpile, dan fasilitas penunjang, berarti ada aktivitas operasional yang berjalan di luar wilayah izin. Ini harus ditelusuri dan diawasi secara serius,” katanya.
Selain menyoroti PT JAS, BPK juga menemukan lemahnya pengendalian tata ruang oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Kepala DPUPR Halmahera Timur mengakui pemerintah daerah belum sepenuhnya melakukan pengendalian penataan ruang.
BPK bahkan menemukan bahwa dalam dokumen DPA dan DPPA DPUPR tahun 2023 hingga 2025 tidak terdapat anggaran khusus untuk kegiatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 terdapat klasifikasi urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dengan kode 1.03.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang, hingga Perda RTRW Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024.
Akibat kondisi tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pengendalian tata ruang di Halmahera Timur belum berjalan optimal sehingga mengakibatkan “tidak terwujudnya tata ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang”.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Timur agar memerintahkan Kepala DPUPR melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang atas kegiatan pertambangan minerba sesuai ketentuan.
Kadera Institute meminta pemerintah daerah, Kementerian ESDM, KLHK, dan institusi pengawas lainnya segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT JAS, termasuk penggunaan area di luar IUP dan kepatuhan perusahaan terhadap tata ruang serta lingkungan hidup.
“Temuan BPK ini harus menjadi alarm serius untuk membenahi tata kelola pertambangan di Halmahera Timur,” tegas Arjun.
