Kenyamanan yang Tereksploitasi

Editor: Admin

 

Foto Penulis istimewa (editing gambar vektor)

Muhammad Kashai Ramdhani Pelupessy

(Mahasiswa S3 Ilmu Psikologi di Universitas Gadjah Mada)

Dari kejauhan terdengar deru buldoser kembali merangsek masuk ke dalam hutan. Mesin-mesin itu membabat pepohonan dan menyisakan hamparan tanah cokelat yang gundul. Dalam waktu singkat, bentang alam yang semula hijau berubah menjadi kawasan terbuka untuk aktivitas pertambangan. Semua ini dilakukan atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Logikanya sederhana, semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, semakin besar pula kesejahteraan yang akan mengalir ke masyarakat. Namun, asumsi tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan.

Penolakan atas asumsi itu senafas dengan temuan Tania Li (2021) saat melihat pembangunan di Indonesia, ia mengatakan bahwa program pembangunan di Indonesia acap kali bertujuan memberi kesejahteraan tetapi tak sedikit masyarakat justru mengalami hal sebaliknya. Masyarakat menyaksikan hutannya hilang, lokasi-lokasi yang dianggap sakral rusak, sumber penghidupan terganggu, dan ruang hidup yang selama ini memberi rasa nyaman perlahan memudar. Pertumbuhan ekonomi memang tercatat dalam statistik, tetapi bagi masyarakat yang tinggal di wilayah lingkar tambang justru merasa ketidaknyamanan akibat hilangnya ruang hidup dalam waktu singkat.

Bagi banyak masyarakat lokal, kenyamanan lahir dari relasi yang erat antara meraka dengan tanah, hutan, sungai, laut, dan lingkungan sekitarnya. Ketika relasi tersebut dieksploitasi, yang tergerus bukan hanya alam, melainkan juga kenyamanan hidup masyarakat itu sendiri.

Awal Mula

Mengejar pertumbuhan ekonomi melalui pemberian konsesi pertambangan bukanlah hal baru di Indonesia. Praktik ini telah berlangsung sejak masa kolonial Belanda pada abad ke-19 melalui penerbitan Indische Mijnwet (Undang-Undang Pertambangan Hindia Belanda), yang membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan swasta Eropa untuk mengeksploitasi sumber daya mineral di Nusantara. Timah di Bangka Belitung, batu bara di Sumatera Barat, serta emas dan perak di berbagai wilayah menjadi komoditas utama yang dieksploitasi pada masa itu.

Setelah Indonesia merdeka, khususnya pada periode 1945–1966 di bawah kepemimpinan Soekarno, orientasi pembangunan lebih menekankan kedaulatan nasional atas sumber daya alam. Pemerintah mengambil alih berbagai aset pertambangan peninggalan kolonial. Pada masa ini, ekspansi perizinan pertambangan belum berkembang signifikan.

Namun, situasi mulai berubah sejak era Orde Baru. Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing Tahun 1967 yang membuka ruang lebih bagi investasi asing. Periode ini menjadi titik awal ekspansi ekstraktivisme modern di Indonesia. Salah satu contohnya adalah kontrak pertambangan dengan Freeport-McMoRan di Papua.

Memasuki era Reformasi, perluasan izin usaha pertambangan meningkat secara signifikan. Kebijakan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan izin usaha pertambangan. Akibatnya, jumlah konsesi meningkat tajam dan memicu berbagai konflik agraria di banyak daerah.

Kini, Indonesia memasuki era hilirisasi dan apa yang oleh sebagian ahli menyebut sebagai Prabowonomics. Pemerintahan Joko Widodo yang dilanjutkan oleh Prabowo Subianto mendorong hilirisasi nikel di berbagai wilayah, termasuk Weda di Halmahera dan Morowali di Sulawesi Tengah. Melalui pembangunan smelter, pemerintah berharap dapat meningkatkan nilai tambah mineral dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

Tujuan tersebut tentu tampak mulia. Hilirisasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, di balik itu terdapat berbagai konsekuensi sosial-ekologi yang tidak dapat diabaikan. Operasional smelter membutuhkan pasokan energi yang sangat besar, yang hingga kini masih banyak ditopang oleh pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batu bara. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kondisi tersebut turut memberi tekanan terhadap ekosistem pesisir dan kualitas lingkungan di sekitar kawasan industri (AEER, 2023).

Selain itu, kehadiran smelter tidak serta-merta mengurangi aktivitas pertambangan. Sebaliknya, kebutuhan bahan baku yang terus meningkat justru berpotensi mendorong perluasan wilayah konsesi tambang di masa depan.

Sisa-sisa Watak Kolonial

Jika menelusuri perjalanan panjang pertambangan di Indonesia, tampak bahwa ekstraktivisme memiliki akar historis yang kuat dalam praktik kolonial. Ironisnya, watak tersebut tidak sepenuhnya hilang setelah Indonesia merdeka. Dalam banyak hal, ia justru hadir kembali melalui berbagai kebijakan pembangunan yang terus menempatkan eksploitasi sumber daya alam sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi.

Watak kolonialisme tidak hanya merujuk pada praktik penjajahan oleh bangsa asing. Ia juga dapat dipahami sebagai sisa-sisa dari cara berpikir melihat alam semata-mata sebagai objek yang harus dikuasai dan dieksploitasi. Cara pandang ini masih terlihat dalam berbagai kebijakan pembangunan di Indonesia yang lebih menekankan nilai ekonomi sumber daya alam dibanding makna sosial, budaya, dan ekologis yang melekat dengan masyarakat sejak lama.

Dalam watak semacam itu maka hutan, tanah, dan mineral hanya dipandang sebatas komoditas untuk menghasilkan keuntungan. Yang sering luput diperhatikan adalah bahwa alam juga merupakan ruang hidup, sumber identitas, serta bagian penting dari relasi sosial dan budaya masyarakat. Bagi masyarakat lokal di Asia Tenggara, alam bukan sekadar objek pasif, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan mereka (Chua dkk, 2019).

Berbagai kebijakan yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam kerap mengabaikan hak-hak masyarakat lokal, menggerus batas-batas tradisional, dan mengurangi kontrol masyarakat atas ruang hidupnya sendiri. Di sinilah ketidaknyamanan mulai muncul. Ketika alam mengalami kerusakan, masyarakat tidak hanya kehilangan sumber daya, tetapi juga kehilangan rasa aman, keterikatan, dan makna yang selama ini mereka bangun bersama lingkungan sekitarnya sejak lama.

Refleksi Bersama

Pada akhirnya, persoalan yang perlu kita renungkan saat ini adalah bukan apakah pertumbuhan ekonomi penting atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: pertumbuhan ekonomi untuk siapa dan dengan biaya apa?

Selama keberhasilan pembangunan hanya diukur melalui angka investasi, nilai ekspor, atau laju pertumbuhan ekonomi, kita akan terus mengabaikan kerugian yang tidak tercatat dalam statistik, yakni hilangnya kenyamanan hidup masyarakat akibat rusaknya ruang hidup mereka sendiri.

Karena itu, pembangunan tidak semestinya hanya dinilai dari besarnya keuntungan ekonomi yang dihasilkan. Pembangunan juga perlu diukur dari kemampuannya menjaga relasi masyarakat dengan tanah, hutan, laut, dan lingkungan yang selama ini menopang kehidupan mereka.

Jika hutan terus hilang, laut terus tercemar, dan tempat-tempat yang dianggap sakral perlahan tergerus demi mengejar target pertumbuhan ekonomi, maka yang sesungguhnya sedang dieksploitasi bukan hanya alam. Yang ikut terkikis adalah rasa aman, ketenangan, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalani kehidupannya. Pada titik itulah, eksploitasi terhadap alam berubah menjadi eksploitasi terhadap kenyamanan hidup manusia itu sendiri.

Share:
Komentar

Berita Terkini