![]() |
| Foto istimewa |
MABA – Seminar dan Workshop Sekolah Adat dan Digitalisasi Kebudayaan Berbasis Komunitas yang merupakan bagian dari Program Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan (FPK) Tahun 2026 dari Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Maluku Utara resmi digelar di Aula Pojok Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada 1–2 Juli 2026.
Kegiatan yang diprakarsai Musadat Ishak tersebut mengusung tema "Pelestarian Budaya Lokal Melalui Edukasi dan Digitalisasi Berbasis Komunitas." Seminar menghadirkan narasumber Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Timur bersama tokoh adat Halmahera Timur untuk membahas berbagai strategi pelestarian budaya di tengah perkembangan teknologi digital.
Musadat Ishak mengatakan, kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga pelatihan bagi generasi muda dan komunitas budaya agar mampu mendokumentasikan warisan budaya dalam bentuk tulisan, foto, video, maupun arsip digital. Menurutnya, hasil dokumentasi tersebut akan menjadi aset penting bagi daerah dalam menjaga sekaligus mempromosikan kekayaan budaya Halmahera Timur.
"Melalui kegiatan ini kami ingin melibatkan tokoh adat sebagai sumber utama pengetahuan budaya, sementara generasi muda dan komunitas menjadi pelaku utama dalam proses belajar, mendokumentasikan, dan mempublikasikan budaya lokal melalui platform digital," ujar Musadat.
Ia menjelaskan, salah satu target utama kegiatan ini adalah melahirkan rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah, termasuk mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebudayaan yang lebih konkret sebagai payung hukum bagi upaya pelestarian budaya di Kabupaten Halmahera Timur.
Selain itu, Musadat mengungkapkan bahwa pihaknya juga menggagas pembangunan website kebudayaan berbasis komunitas sebagai wadah interaktif untuk menghimpun seluruh karya budaya masyarakat. "Website ini nantinya menjadi pusat data budaya Halmahera Timur yang dapat diisi secara real time oleh komunitas. Tulisan, foto, video, maupun dokumentasi lainnya akan menjadi basis data yang sangat penting ketika pemerintah mengusulkan Warisan Budaya Takbenda (WBTB), sehingga proses inventarisasi budaya dapat dilakukan secara lebih cepat, terbuka, dan berkelanjutan," pungkasnya.**
