![]() |
| Foto istimewa |
Ternate — Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) melalui Dinas Sosial akan meluncurkan program nikah massal gratis tahun 2026 yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu. Program ini tidak hanya memfasilitasi legalitas pernikahan, tetapi juga memberikan bantuan sosial sebesar Rp2,5 juta per pasangan.
Program tersebut merupakan kebijakan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki status pernikahan yang sah secara hukum negara.
Plt Kepala Dinas Sosial Malut, Zen Kasim, mengatakan program ini menyasar pasangan dari kategori desil 1 hingga desil 5, termasuk mereka yang belum menikah maupun pasangan yang sudah menikah secara agama tetapi belum memiliki dokumen resmi negara.
“Program ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus dukungan ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Target 100–200 Pasangan di Tahap Awal
Pada tahap awal, Pemprov Malut menargetkan sekitar 100 hingga 200 pasangan peserta nikah massal. Kegiatan ini akan dilaksanakan di tiga wilayah, yakni Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, dan Kabupaten Halmahera Barat.
Pendataan peserta dilakukan melalui pemerintah desa bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Malut.
Jika uji coba berjalan sukses, program ini akan diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara.
Selain memberikan fasilitas pernikahan gratis, program ini juga diharapkan mampu membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum, sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga melalui bantuan tunai yang disiapkan pemerintah.
Program ini menjadi salah satu inovasi sosial Pemprov Maluku Utara dalam memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada tahun 2026. (Red/tim)
