GP Ansor Halsel Murka, Desak Pecat dan Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Warga

Editor: Admin

 

Foto istimewa 

HALMAHERA SELATAN — Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga oleh sejumlah anggota polisi di Kabupaten Halmahera Selatan memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan. Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Halmahera Selatan menjadi salah satu organisasi yang secara terbuka mendesak penindakan tegas terhadap para oknum yang diduga terlibat.

Korban, Ferdi Latumeten, melalui tim kuasa hukumnya, melaporkan telah menjadi korban pengeroyokan dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tiga anggota Polres Halmahera Selatan. Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin malam, 15 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIT di Desa Hidayat.

Menurut keterangan penasihat hukum korban, kekerasan tidak hanya terjadi saat proses penjemputan, tetapi juga berlanjut hingga korban berada di lingkungan Polres Halmahera Selatan. Akibat kejadian tersebut, Ferdi mengalami sejumlah luka serius, di antaranya pembengkakan pada kepala, mata kiri, serta luka robek pada bagian bibir. Hingga kini korban masih menjalani perawatan medis.

Sekretaris GP Ansor Halmahera Selatan, Irfandi R. Hi Mustafa, menilai dugaan tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat ditoleransi apabila terbukti benar.

“Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun. Jika dugaan kekerasan ini terbukti, maka para pelaku harus dicopot dari jabatannya, diproses melalui sidang etik, dan diproses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlindungan terhadap oknum yang mencoreng nama baik institusi Polri,” kata Irfandi kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2026.

Irfandi menegaskan, tindakan represif oleh aparat penegak hukum bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Menurut dia, ketegasan terhadap anggota yang melanggar justru menjadi langkah penting untuk menjaga marwah dan kehormatan Polri. “Masyarakat tidak membutuhkan pembelaan terhadap oknum. Masyarakat membutuhkan keadilan,” ujarnya.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh pihak korban. Tim penasihat hukum Ferdi melayangkan laporan pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLP/190/VI/2026/SPKT POLRES HALSEL.

Selain laporan pidana, pihak korban juga mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Selatan dengan Nomor Aduan: 08/VI/2026/Yanduan.

GP Ansor Halmahera Selatan mendesak Kapolda Maluku Utara dan Bidang Propam Polda Maluku Utara mengambil alih penanganan perkara tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan proses penyelidikan berjalan independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

“Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua warga negara. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena seseorang berstatus aparat penegak hukum,” kata Irfandi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Halmahera Selatan terkait substansi laporan maupun dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut. Publik kini menunggu langkah kepolisian dalam mengusut perkara yang telah menjadi sorotan masyarakat itu. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini