![]() |
| Foto istimewa |
Oleh:
Suratman Dano Mas'ud
Alumni IAIN Ternate
Di pelosok negeri ini, di batas negara kepulauan Indonesia, ada satu wilayah kepulauan yang kini menyita perhatian dunia kembali. Setelah rempah-rempah memicu bangsa-bangsa eropa menjelajahi dunia demi mencari sumber rempah yang saat itu lebih bernilai harganya dibanding emas. Kepulauan Halmahera di Provinsi Maluku Utara kini memasuki fase kedua penentu peradaban dunia modern. Saat ini dengan sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya, menjadikan poros utama incaran investor pertambangan nikel sebagai bahan utama penggerak kendaraan listrik yang dikatakan sebagai solusi energi hijau yang ramah lingkungan.
Namun sangat disayangkan, hal yang diharapkan dari transisi energi hijau justeru penyebab utama kerusakan lingkungan, pencemaran udara, laut dan bahkan konflik agraria antara warga setempat dengan investor yang dikawal TNI-POLRI yang dijadikan alat penguasa untuk menangkap dan memenjarakan warga hanya karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan, meski lokasi yang akan ditambang merupakan milik masyarakat. Hal ini diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan Negeri di Tidore yang akhir-akhir ini atas 11 warga adat sangaji-maba yang menolak tanahnya dirusak oleh investor pertambangan nikel.
Laporan Forest Watch Indonesia (FWI) tahun 2024 menguraikan tingginya tingkat kerusakan sumber daya hutan hampir terjadi di semua region. Untuk region Maluku sendiri mencapai 89.000 hektar per tahun. Dampak kerusakan hutan salah satunya pada perubahan iklim. Analisis WHO dengan mempertimbangkan beberapa indikator kesehatan, memprediksi akan ada tambahan 250.000 kematian pertahun dalam beberapa dekade mendatang dan pulau-pulau kecil yang masyarakatnya tinggal di dalam yang paling rentan terdampak krisis iklim.
Hadirnya industri ekstraktif di pulau-pulau kecil ditengarai oleh kebijakan yang mendukung dan lemahnya perlindungan terhadap ekosistem laut, flora dan fauna yang khas maupun keberadaan masyarakat adat setempat sebagai pelindung alami hutan. Menurut Prof. Dr. Agus Suwignyo, M.A, berdasarkan hasil penelitian dan identifikasinya dilapangan, terdapat 462 kasus lingkungan selama kurun waktu 74 tahun dari tahun 1950 hingga 2024. Sumber utama persoalan lingkungan di Indonesia adalah deforestasi dan manajemen yang buruk atas sampah.
Maluku Utara dengan luas wilayah 31.465.977 dengan jumlah pulau sebanyak 975 pulau menurut data statistik tahun 2025, menetapkan pengelolaan hutan konservasi untuk Taman Nasional Aketajawe Lolobata seluas 167.300 hektar dan non-Taman Nasional 13.114 hektar yang berada di Taliabu. Spesies yang terancam puna menurut jenis, menempatkan tumbuhan pada posisi pertama dengan jumlah 1.428, lalu mamalia 227 dan burung 151. Di sisi lain, luas kawasan hutan dan konservasi perairan di Maluku Utara mencapai 584.058 hektar hutan lindung dan 218.499 hektar untuk daratan dengan jumlah hutan produksi terbatas, tetap dan yang dapat dikonversi sejumlah 2.515.220 hektar. Sementara angka deforestasi netto hutan Indonesi mencapai 113.119,4 hektar pada tahun 2024.
Di tengah kebijakan hilirisasi, gempuran ratusan pertambangan yang menyasar potensi sumber daya alam di Halmahera, terdapat kerusakan hutan dan lahan akibat kebakaran mencapai angka ratusan sejak 2020-2024. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) 2025 mencatat untuk kepentingan proyek Food Estate, hutan seluas 563.566 hektar di Kab.Merauke Provinsi Papua Selatan dialih fungsi untuk kebun tebu. Sementara untuk kepentingan proyek hilirisasi nikel baik hutan maupun pulau kecil juga mengalami kerusakan dan pencemaran lingkungan. Sebagaimana terjadi di pulau Gag Kab.Raja Ampat-Papua dan Pulau Obi dan sebagian Halmahera di Maluku Utara. Negara Tiongkok bisa disebut pula sebagai penguasa Proyek Strategis Nasional di bidang pertambangan dan pengolahan nikel. Di Maluku Utara terdapat 42 pemilik izin usaha pertambangan (IUP) nikel. Di Sulawesi Tengah terdapat 30 perusahaan China yang terlibat dalam pengolahan bijih nikel, dan 6 perusahaan di Sulawesi Selatan.
Dengan adanya 121 izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara yang mencakup 651.542 hektar lahan yang sebagian besar berlokasi di kawasan hutan dan wilayah yang menjadi sumber daya alam penting bagi kehidupan masyarakat setempat. Di Halmahera Timur, Maluku Utara, limbah tambang nikel telah mencemari wilayah perairan dan terbukti menurunkan jumlah nelayan yang tercatat sebanyak 8.587 orang pada tahun 2004 menjadi hanya 3.532 orang pada 2018. Program hilirisasi ini telah menumbuhkembangkan berdirinya smelter di area tambang nikel. Tercatat sampai saat ini telah terbangun 116 smelter yang tersebar di Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Papua Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat dan Sumatera Utara.
Terjadi perubahan bentang alam, tercemarnya perairan pesisir pantai dan sungai. Terjadi juga pencemaran udara yang dihasilkan dari PLTU yang menggunakan bahan bakar batubara. Hilangnya sumber-sumber mata pencaharian warga baik petani maupun nelayan. Munculnya konflik khususnya terkait penggunaan areal lokasi yang semula merupakan Wilayah Kelola Rakyat menjadi areal pertambangan. Lahirnya intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan sumber-sumber kehidupannya. Puncaknya yaitu terjadi bencana ekologis berupa banjir dan longsor. Di lokasi-lokasi yang telah ditambang ini, bencana itu terjadi dan menelan korban jiwa seperti di Maluku Utara 19 warga meninggal.
Perlindungan terhadap warga setempat tentunya menjadi hal mendasar sebelum izin operasi pertambangan itu dilakukan. Tidak hanya menggusur Hak Asasi Manusia, tetapi juga melanggar hak yang paling urgen dalam konstitusi maupun regulasi lainnya. Mengingat bahwa hal ini telah diamanahkan dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang bisa menjadi rujukan awal pemerintah daerah dalam melihat konflik serta krisis yang terjadi serta menjadi acuan dalam pembentukan Peraturan Daerah. Sehingga tidak ada alasan lagi pemerintah daerah untuk duduk diam menunggu regulasi dari pusat sementara masyarakat dan lingkungan sekitar terus menjadi korban. (*
.jpeg)