PASAL 162 UU MINERBA OVERKRIMINALISASI

Editor: Admin
Foto istimewa 

Oleh: 

Ismail Ade, S.H.,M.H

LBH Ansor Ternate 

Sanford H. Kadish pernah menuangkan pendapatnya dalam artikel yang judul ‘the crisis of overcriminalization,’ Kadish dengan kalimat ekspresif mengatakan bahwa overkriminalisasi adalah perluasan sanksi pidana pada suatu perbuatan yang tidak menimbulkan kerugian yang serius bahkan pada suatu perbuatan yang tidak menimbulkan kerugian apapun (Sanford H. Kadish,1986: 17).

Pendapat demikian disetujui oleh Michal Buchhandler yang mengatakan bahwa, overkriminalisasi merupakan instrumen yang digunakan melalui hukum pidana untuk mewujudkan tujuan-tujuan kebijakan publik yang sama sekali tidak layak untuk dilarang (Michal Buchhandler, 2015: 1679).

Salah satu perwujudan kebijakan publik yang tidak layak untuk dilarang melalui sanksi pidana adalah Pasal 162 jo. Pasal 136 ayat (2) UU Minerba, yang dipertahankan sampai pada UU No. 2 Tahun 2025 perubahan keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kriteria Kriminalisasi

Argumentasi di atas dapat dilihat dalam kriteria kriminalisasi. Oleh Moeljatno, kriteria kriminalisasi merupakan perbuatan yang oleh hukum pidana dikategorikan sebagai perbuatan yang patut untuk dilarang dengan mempertimbangkan kepentingan publik. Jika terlalu banyak perbuatan melawan hukum yang dijadikan tindak pidana dan menurut perasaan yang hidup di dalamnya tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, hal itu mengakibatkan lahirnya inflasi pidana (Moeljatno, 1985: 21).

Dalam kriteria kriminalisasi Th. A. de Roos menggunakan skema pengujian politik pidana (crimineel politiek toetsingsschema) untuk menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana diantaranya adalah: Prinsip kelayakan; toleransi; subsidiaritas; proporsionalitas; legalitas; aplikasi dan efektifitas praktis (Martine Boersma, 2012).

Overkriminalisasi dan Akibatnya

Pertama, prinsip kelayakan (herm priciple) yang dimaksud adalah kemungkin terjadi dan motivasi kebahayaan. Suatu perbuatan dianggap problematik yang dikriminalisasi harus telah mendapatkan kelayakan pada pembuktian empiris-ilmiah dan argumentasi etis-normatif yang baik, 2 (dua) kelayakan pada pembuktian ini bersifat kumulasi.

Apabila disandingkan dengan Pasal 162 jo. Pasal 136 ayat (2) UU Minerba maka faktor kebahayaan-nya adalah merugikan negara dan investor. Akan tetapi, apa dan bagaimana standar yang digunakan sehingga negara dan investor merasa dirugikan? Pertanyaan demikian tidak hanya dijawab menggunakan alasan subjektivitas pembentuk undang-undang dan penegakan hukum semata, jawaban atas pertanyaan tersebut harus menggunakan pembuktian empiris-ilmiah dan argumentasi etis-normatif yang baik.

Kedua, Tidak tepat jika tindak pidana tersebut dirumuskan secara formil (delik formil), selesainya tindak pidana tidak cukup hanya dilihat dari perbuatan “merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan” yang terdapat rumusan norma. Tindak pidana tersebut mestinya dirumuskan secara materil (delik materil) dengan memberikan unsur akibat sebagai syarat selesainya tindak pidana, mengingat tidak ada penafsiran otentik pada rumusan pasal a quo. Akibat ini juga berdampak pada legalitas yang meminta ketentuan pidana diformulasikan sejelas mungkin (lex certa), artinya ketentuan pidana yang samar tidak diperbolehkan.

Pasal 162 jo. Pasal 136 ayat (2) UU Minerba tidak memenuhi prinsip lex certa, perbuatan yang dilarang dalam Pasal a quo adalah “merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat”. Tidak jelas apa yang dimaksud dengan “merintangi atau mengganggu kegiatan” memori penjelasan juga tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan merintangi atau mengganggu kegiatan, dengan tidak adanya penjelasan tersebut, pelaku usaha dapat melaporkan protes warga kepada Kepolisian dengan alasan telah mengantongi izin, kendatipun telah mendapatkan resistensi dari masyarakat yang tidak setuju dengan adanya pertambangan di wilayahnya, karena akan merusak lingkungan hidup.

Ketiga, prinsip toleransi yang dimaksudkan adalah prinsip yang menghormati kebebasan hak asasi manusia. Suatu perbuatan tidak seharusnya dikriminalisasi jika perbuatan itu berada pada wilayah hak asasi manusia seperti: setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat (Pasal 28 H UUD NRI Tahun 1945); setiap orang berhak mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum).

Akibat tidak diakomodirnya prinsip ini, Pasal 162 jo. Pasal 136 ayat (2) UU Minerba selalu digunakan oleh penegakan hukum untuk menjerat aktivis lingkungan hidup yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, seperti 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji diputus bersalah menggunakan pasal ini, dan 14 aktivis Save Sagea yang diduga melanggar pasal tersebut.

Aspek paternalistik Negara dan Korporasi terlihat dalam pasal a quo sebab prinsip toleransi tidak diikuti oleh pembentuk undang-undang, dan interpretasi sistematis tidak digunakan oleh penegakan hukum untuk memastikan terjadinya konsistensi dan harmonisasi dalam negara hukum.

Perkara yang terdapat dalam Undang-Undang Migas merupakan perkara lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Jika demikian, maka tidak terlepas dari penafsiran sistematis, sebagaimana yang dapat diilhami dalam Pasal 4 ayat (1) Perma tersebut yakni: a. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009; b. undang-undang lain dan peraturan pelaksanaannya sepanjang terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; c. undang-undang lain dan peraturan pelaksanaannya terkait perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Penegakan hukum harus melihat norma peraturan perundang-undangan yang lain untuk memastikan konsistensi dan harmonisasi norma, seperti Pasal 66 UUPPLH jo. Peraturan Menteri LHK No. 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 119/PUU-XXIII/2025.

Keempat, prinsip subsidiaritas merupakan prinsip yang menentukan bahwa pembuat undang-undang harus memilih untuk tidak mengkriminalisasi suatu perbuatan jika ada jalur lain yang tersedia sebagai upaya memastikan terlindunginya suatu norma sosial. Prinsip ini menghendaki hukum pidana bersifat last resort (ultimum remedium).

Jika menganalisis rumusan norma Pasal 162 jo. Pasal 136 ayat (2) UU Minerba melalui model kriminalisasi berbasis hak asasi manusia dan model kriminalisasi berbasis kerugian lingkungan hidup, model kriminalisasi yang digunakan adalah model bahaya Abstrak (abstract endangerment). Michael Faure mengatakan bahwa model kriminalisasi bahaya abstrak adalah model yang memiliki kaitan yang paling kuat dengan hukum administrasi karena menghukum suatu perbuatan yang tidak mematuhi kewajiban administratif. 

Karakteristik tindak pidana dengan model bahaya abstrak merupakan administrative dependent crimes, sehingga pemberlakuannya harus bersifat upaya terakhir (ultimum remedium). Jika penegakan hukum ingin mendalilkan seseorang bersalah atau diduga bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 162 jo. Pasal 136 ayat (2) UU Minerba, maka standar administrasi apa yang digunakan untuk menentukan kesalahan seseorang dalam pasal a quo.

Penulis ingin mengatakan bahwa Kriteria kriminalisasi sebagaimana ditulis di atas mungkin belum menjawab secara keseluruhan semua kriteria dalam merumuskan suatu tindak pidana, dan penulis menemukan suatu simpul dasar bahwa Overkriminalisasi sebagai kondisi ketika hukum pidana digunakan secara berlebihan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan, yang pada akhirnya berdampak pada eksistensi hukum pidana sebagai upaya terakhir dan legalitas hukum pidana, serta kehilangan kelayakan dalam pandangan masyarakat.

Share:
Komentar

Berita Terkini