![]() |
| Foto istimewa |
Oleh:
Asyhari A. Usman
Dosen ISDIK Kie Raha Maluku Utara
Pada 9 Juni 2026, Kabupaten Halmahera Selatan genap berusia 23 tahun. Usia yang tidak lagi muda bagi sebuah daerah otonom hasil pemekaran. Lebih dari dua dekade perjalanan pemerintahan dan pembangunan telah dilalui sejak daerah ini resmi dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003. Di balik perayaan hari jadi yang sarat seremoni, sesungguhnya terdapat satu pertanyaan mendasar yang patut direnungkan bersama: sudahkah rakyat Halmahera Selatan menjadi tuan di negeri sendiri?
Pertanyaan ini penting diajukan bukan untuk menafikan capaian pembangunan yang telah diraih, melainkan untuk memastikan bahwa arah pembangunan tetap berpijak pada tujuan utama pemekaran daerah, yakni mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Secara objektif, Halmahera Selatan memiliki modal yang sangat besar untuk berkembang. Wilayahnya kaya akan sumber daya perikanan, pertanian, perkebunan, dan mineral. Lautnya luas, tanahnya subur, dan posisi geografisnya strategis. Tidak berlebihan jika daerah ini disebut sebagai salah satu kawasan yang paling potensial di Maluku Utara.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai indikator ekonomi menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Aktivitas ekonomi tumbuh, investasi terus berdatangan, dan sejumlah sektor produktif mengalami peningkatan. Dari sudut pandang statistik pembangunan, Halmahera Selatan terlihat bergerak ke arah yang positif.
Namun, pembangunan tidak pernah cukup dinilai hanya dari angka pertumbuhan ekonomi. Sebab pertumbuhan tidak selalu identik dengan kesejahteraan.
Di banyak daerah yang kaya sumber daya alam, paradoks pembangunan justru sering terjadi. Kekayaan alam yang melimpah tidak otomatis menghadirkan kemakmuran bagi masyarakat lokal. Fenomena inilah yang oleh ekonom Richard Auty disebut sebagai resource curse atau kutukan sumber daya alam. Daerah kaya sumber daya justru kerap menghadapi ketimpangan, ketergantungan ekonomi, lemahnya diversifikasi usaha, dan minimnya manfaat yang benar-benar dirasakan oleh rakyat.
Refleksi semacam ini relevan untuk Halmahera Selatan. Sebab di tengah geliat pertumbuhan ekonomi, masih terdapat persoalan mendasar yang belum sepenuhnya terselesaikan. Kemiskinan masih ditemukan di sejumlah wilayah pedesaan dan kepulauan. Akses pendidikan yang berkualitas belum merata. Layanan kesehatan masih menghadapi berbagai keterbatasan. Infrastruktur dasar, transportasi laut, jaringan telekomunikasi, hingga akses air bersih masih menjadi kebutuhan yang belum sepenuhnya terpenuhi di berbagai wilayah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa manfaat pembangunan belum dirasakan secara setara oleh seluruh warga. Ada kelompok masyarakat yang menikmati kemajuan lebih cepat, tetapi ada pula yang masih tertinggal karena keterbatasan akses dan peluang.
Di sinilah pentingnya melihat pembangunan dari perspektif yang lebih manusiawi. Ekonom peraih Nobel, Amartya Sen, mengingatkan bahwa pembangunan sejati bukan semata-mata soal peningkatan pendapatan, melainkan perluasan kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai berharga. Pendidikan yang baik, layanan kesehatan yang memadai, pekerjaan yang layak, serta kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi merupakan ukuran pembangunan yang sesungguhnya.
Dengan kata lain, pembangunan tidak hanya harus menghasilkan pertumbuhan, tetapi juga harus memperluas kebebasan dan kapasitas masyarakat.
Tantangan tersebut menjadi semakin kompleks karena Halmahera Selatan merupakan daerah kepulauan. Wilayahnya terbentang dari Bacan, Obi, Gane, Makian, Kayoa hingga Kasiruta. Karakter geografis seperti ini membuat biaya pembangunan menjadi lebih tinggi dan distribusi pelayanan publik menjadi lebih sulit dibandingkan daerah daratan yang relatif terkonsentrasi.
Akibatnya, kesenjangan pembangunan antarwilayah masih menjadi persoalan yang nyata. Sebagian kawasan tumbuh lebih cepat karena kedekatan dengan pusat ekonomi dan pemerintahan, sementara sebagian lainnya bergerak lebih lambat karena keterbatasan akses.
Karena itu, pembangunan Halmahera Selatan pada masa mendatang harus lebih berorientasi pada prinsip keadilan spasial. Tidak boleh ada warga yang merasa jauh dari negara hanya karena tinggal di pulau-pulau terluar. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik yang berkualitas.
Pada saat yang sama, investasi yang masuk ke daerah harus mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat lokal. Kehadiran investasi tidak boleh berhenti pada peningkatan angka pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah semata. Investasi harus membuka lapangan kerja yang layak, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia lokal, memperkuat ekonomi rakyat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Inilah esensi dari pembangunan inklusif: pertumbuhan yang tidak hanya tinggi, tetapi juga merata dan berkeadilan.
Momentum ulang tahun ke-23 Kabupaten Halmahera Selatan seharusnya menjadi ruang evaluasi bersama. Pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, dan generasi muda perlu duduk bersama memikirkan arah pembangunan yang lebih berpihak pada rakyat.
Pembangunan fisik tentu penting. Jalan, pelabuhan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya merupakan fondasi kemajuan. Namun pembangunan manusia harus menjadi prioritas yang lebih utama. Sebab pada akhirnya keberhasilan suatu daerah tidak ditentukan oleh banyaknya bangunan yang berdiri, melainkan oleh kualitas hidup masyarakat yang tinggal di dalamnya.
Karena itu, pertanyaan “sudahkah rakyat menjadi tuan di negeri sendiri?” perlu terus diajukan sebagai kompas moral pembangunan Halmahera Selatan. Pertanyaan tersebut mengingatkan bahwa tujuan akhir pembangunan bukanlah mengejar angka-angka statistik, melainkan menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan martabat bagi seluruh rakyat.
Di usia ke-23 tahun ini, Halmahera Selatan memiliki peluang besar untuk melangkah lebih jauh. Kekayaan alam yang melimpah harus diubah menjadi kekuatan sosial dan ekonomi yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Sebab hanya dengan cara itulah cita-cita pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 dapat benar-benar terwujud: menghadirkan kesejahteraan yang adil dan menjadikan rakyat sebagai pemilik utama masa depan daerahnya sendiri.
