GPM Malut Tolak Kongres Bali

Editor: Admin

 

Foto Istimewah

BALI, CPN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara bersama seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Maluku Utara secara tegas menolak hasil Kongres XI GPM yang berlangsung di Ballroom Istana Agung Jimbaran, Bali. Penolakan tersebut dinyatakan sebagai sikap politik organisasi karena pelaksanaan kongres dinilai cacat prosedural dan tidak berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GPM.

Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan, menegaskan bahwa kongres yang seharusnya menjadi forum tertinggi organisasi justru berlangsung di luar koridor konstitusi organisasi. Menurutnya, berbagai tahapan penting yang diatur dalam AD/ART tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kami menolak hasil Kongres XI GPM di Bali dan menyatakan keluar dari barisan kepengurusan yang lahir dari kongres tersebut. Ini merupakan sikap politik kami sebagai bentuk penolakan terhadap proses yang tidak sesuai aturan organisasi,” tegas Yuslan.

Ia menjelaskan, sejak awal pelaksanaan kongres telah muncul berbagai persoalan mendasar. Selain persiapan yang dinilai tidak matang, jalannya forum juga dianggap didominasi kelompok tertentu dan tidak mencerminkan prinsip demokrasi yang selama ini menjadi ruh perjuangan organisasi.

Menurut Yuslan, sejumlah peserta yang hadir dengan semangat gotong royong untuk menyukseskan agenda organisasi justru kecewa terhadap proses kongres yang dinilai mengabaikan mekanisme internal. Bahkan, kesiapan panitia dalam penyelenggaraan kongres disebut sangat minim, termasuk tidak tersedianya atribut organisasi secara memadai.

“Forum ini terkesan lebih didorong oleh kepentingan politik praktis daripada kepentingan organisasi. Akibatnya, pelaksanaan kongres tidak dipersiapkan secara matang dan jauh dari semangat demokrasi organisasi,” ujarnya.

DPD GPM Maluku Utara juga menyoroti pernyataan Sekretaris Jenderal DPP GPM yang juga anggota Arya Wedakarna melalui akun media sosial pribadinya. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Kongres XI GPM di Bali diikuti oleh 38 provinsi dan 500 DPC kabupaten/kota se-Indonesia.

Namun, menurut Yuslan, klaim tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Ia menilai informasi yang disampaikan berpotensi menyesatkan publik, terlebih unggahan tersebut turut menandai sejumlah pejabat di tingkat nasional.

“Kami menilai publik memperoleh informasi yang tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan kongres. Kehadiran peserta tidak seperti yang diklaim dalam unggahan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Yuslan menegaskan bahwa terpilihnya Arya Wedakarna sebagai Ketua Umum dalam Kongres XI GPM tidak sah secara konstitusional. Ia merujuk pada ketentuan AD/ART yang mensyaratkan kongres dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah cabang yang memiliki hak hadir dan hak suara.

Menurutnya, jumlah cabang yang hadir dalam kongres tersebut jauh dari ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam AD/ART. Selain itu, sebagian besar DPC yang hadir disebut tidak memberikan rekomendasi kepada Arya Wedakarna sebagai bakal calon Ketua Umum.

“Kongres hanya dapat dinyatakan sah apabila memenuhi ketentuan kuorum yang telah diatur organisasi. Faktanya, yang hadir hanya sebagian kecil cabang. Bahkan mayoritas DPC yang hadir tidak merekomendasikan Arya sebagai bakal calon Ketua Umum,” tegasnya.

Atas dasar itu, DPD GPM Maluku Utara bersama seluruh DPC se-Maluku Utara menyatakan tidak mengakui hasil Kongres XI GPM di Bali dan mendesak penyelesaian persoalan organisasi melalui mekanisme yang berlandaskan konstitusi serta prinsip demokrasi internal organisasi.

Share:
Komentar

Berita Terkini