Bassam Lantik Kadis PUPR Hasel di Tengah Dugaan Suap dan Temuan BPK, Kadera Institute Bakal Tindaklanjut Ke Kejati Malut

Editor: Admin

 

foto Istimewa 

Halsel, - Kadera Institute (Kajian Advokasi, Demokrasi dan Pembangunan Daerah) menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kekurangan volume pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp1,17 miliar harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.

Wakil Ketua Kadera Institute, Arjun Onga, mengatakan temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah Semester VI BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor 19.A/LHP/XIX.TER/05/2025, yang mencatat kekurangan volume pada 20 paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan dengan total nilai Rp1.172.582.377,16.

“Ini bukan sekadar catatan administratif. Temuan BPK adalah alarm serius tentang pengelolaan anggaran publik. Kepala daerah tidak bisa menganggapnya sebagai laporan rutin tanpa konsekuensi evaluatif,” ujar Arjun, Selasa (13/1/2026).

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp260,17 miliar. Namun hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan. Hingga pemeriksaan berakhir, baru sekitar Rp215,69 juta yang disetor kembali ke kas daerah, sementara sisanya Rp956,89 juta belum ditindaklanjuti.

Arjun menyoroti bahwa sebagian besar temuan tersebut berada pada sektor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), lembaga yang kini dipimpin oleh Idham Pora. Kondisi ini, menurut Kadera Institute, semakin relevan untuk dikaitkan dengan kebijakan pelantikan pejabat di tengah persoalan akuntabilitas anggaran.

“Ketika sektor yang sama tercatat dalam temuan BPK bernilai besar, lalu pimpinannya justru dilantik secara definitif, wajar jika publik mempertanyakan kepekaan dan kehati-hatian kepala daerah,” kata Arjun.

Kadera Institute menilai temuan BPK tersebut seharusnya menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek infrastruktur dan pengawasan internal pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Lebih jauh, Arjun menyatakan Kadera Institute tidak akan berhenti pada kritik publik. Pihaknya berencana melaporkan temuan BPK tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk ditelaah lebih lanjut dari aspek penegakan hukum.

“Temuan BPK adalah pintu masuk. Kami akan menyampaikan laporan resmi agar ada pendalaman apakah terdapat unsur kelalaian serius atau potensi perbuatan melawan hukum. Ini penting agar akuntabilitas tidak berhenti di atas kertas,” tegasnya.

Menurut Kadera Institute, langkah tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari pengawasan publik untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

“Evaluasi kepemimpinan daerah tidak bisa dilepaskan dari kualitas pengelolaan anggaran. Temuan BPK ini seharusnya menjadi momentum koreksi, bukan justru diabaikan,” tutup Arjun.

sampai berita ini diterbitkan pihak terkait masih dalam usaha konfirmasi wartawan kami. (red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini