Kubes Kumpani Desak Bupati Rusli Sibua Tertibkan Aset Daerah di Morotai

Editor: Admin

 

Kubes Kumpani Wakil Ketua II Kadera Institute

Morotai – Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah (Kadera Institute) mendesak Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua untuk segera mengambil langkah tegas menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 20.A/LHP/XIX.TER/05/2025 terkait buruknya penatausahaan dan pengamanan aset tetap pemerintah daerah.

Bais Kumpani, Wakil Ketua II Kadera Institute, menilai temuan BPK bukan persoalan administratif biasa, melainkan indikasi lemahnya tata kelola pemerintahan yang berpotensi merugikan keuangan dan aset daerah.

“Ini bukan temuan kecil. BPK mencatat aset bernilai miliaran rupiah tidak diketahui keberadaannya, tanah daerah tidak bersertifikat, bahkan ada tukar guling tanpa kajian dan persetujuan bupati. Bupati tidak boleh diam,” tegas Bais Kumpani, (Sabtu 17/1/26) melalui rilis resminya.

Bais menyoroti secara khusus Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang dalam laporan BPK disebut sebagai SKPD dengan jumlah aset peralatan dan mesin hilang terbanyak, yakni 107 unit senilai lebih dari Rp629 juta.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan kelalaian serius pengguna barang dan lemahnya pengawasan internal.

“Kalau sampai ratusan aset di satu dinas tidak jelas keberadaannya, itu bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini sudah masuk wilayah pengabaian tanggung jawab jabatan,” katanya.

Tanah Daerah Terancam Hilang

Bais Kumpani atau sering di sapa Kubes itu, menilai persoalan ratusan persil tanah daerah yang belum bersertifikat dan puluhan miliar rupiah aset tanah tanpa data lokasi dan luas sebagai ancaman nyata bagi kepentingan daerah.

“Tanah adalah aset strategis. Ketika tidak ada sertifikat, tidak ada data lokasi, maka daerah membuka pintu sengketa dan kehilangan aset secara permanen,” ujar Bais.

Ia menambahkan, praktik tukar guling tanah tanpa kajian dan tanpa persetujuan kepala daerah sebagaimana diungkap BPK harus segera dievaluasi dan diaudit secara menyeluruh.

Bais Kumpani menegaskan, Bupati Rusli Sibua tidak cukup hanya menindaklanjuti rekomendasi BPK secara administratif, tetapi harus melakukan audit internal menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat yang lalai.

“Kalau hanya sebatas surat perintah dan berita acara, itu tidak menyelesaikan masalah. Harus ada evaluasi kinerja, penonaktifan sementara, bahkan proses hukum bila ditemukan unsur penyalahgunaan,” tegasnya.

Kadera Institute mengingatkan bahwa temuan BPK ini menjadi alarm keras bagi seluruh SKPD di Morotai agar tidak bermain-main dengan aset daerah.

“Aset daerah bukan milik pribadi atau kelompok. Ini milik rakyat Morotai. Bupati wajib memastikan seluruh jajarannya patuh pada aturan pengelolaan barang milik daerah,” pungkas Bais.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua belum memberikan keterangan resmi terkait desakan Kadera Institute tersebut.

Share:
Komentar

Berita Terkini