
Kubes Kumpani Wakil Ketua II Kadera Institute
Morotai – Kajian Advokasi
Demokrasi dan Pembangunan Daerah (Kadera Institute) mendesak Bupati Pulau
Morotai Rusli Sibua untuk segera mengambil langkah tegas
menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor
20.A/LHP/XIX.TER/05/2025 terkait buruknya penatausahaan dan pengamanan aset
tetap pemerintah daerah.
Bais Kumpani, Wakil Ketua II Kadera
Institute, menilai temuan BPK bukan persoalan administratif biasa,
melainkan indikasi lemahnya tata kelola pemerintahan yang berpotensi
merugikan keuangan dan aset daerah.
“Ini bukan temuan kecil. BPK mencatat aset
bernilai miliaran rupiah tidak diketahui keberadaannya, tanah daerah tidak
bersertifikat, bahkan ada tukar guling tanpa kajian dan persetujuan bupati.
Bupati tidak boleh diam,” tegas Bais Kumpani, (Sabtu 17/1/26) melalui rilis
resminya.
Bais menyoroti secara khusus Dinas
Kelautan dan Perikanan (DKP) yang dalam laporan BPK disebut
sebagai SKPD dengan jumlah aset peralatan dan mesin hilang terbanyak,
yakni 107 unit senilai lebih dari Rp629 juta.
Menurutnya, kondisi ini
menunjukkan kelalaian serius pengguna barang dan lemahnya pengawasan
internal.
“Kalau sampai ratusan aset di satu dinas
tidak jelas keberadaannya, itu bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini sudah
masuk wilayah pengabaian tanggung jawab jabatan,” katanya.
Tanah Daerah Terancam Hilang
Bais Kumpani atau sering di sapa Kubes
itu, menilai persoalan ratusan persil tanah daerah yang belum
bersertifikat dan puluhan miliar rupiah aset tanah tanpa data lokasi
dan luas sebagai ancaman nyata bagi kepentingan daerah.
“Tanah adalah aset strategis. Ketika tidak
ada sertifikat, tidak ada data lokasi, maka daerah membuka pintu sengketa dan
kehilangan aset secara permanen,” ujar Bais.
Ia menambahkan, praktik tukar guling
tanah tanpa kajian dan tanpa persetujuan kepala daerah sebagaimana
diungkap BPK harus segera dievaluasi dan diaudit secara menyeluruh.
Bais Kumpani menegaskan, Bupati Rusli
Sibua tidak cukup hanya menindaklanjuti rekomendasi BPK secara
administratif, tetapi harus melakukan audit internal
menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat yang
lalai.
“Kalau hanya sebatas surat perintah dan
berita acara, itu tidak menyelesaikan masalah. Harus ada evaluasi kinerja,
penonaktifan sementara, bahkan proses hukum bila ditemukan unsur
penyalahgunaan,” tegasnya.
Kadera Institute mengingatkan bahwa temuan
BPK ini menjadi alarm keras bagi seluruh SKPD di Morotai agar tidak
bermain-main dengan aset daerah.
“Aset daerah bukan milik pribadi atau
kelompok. Ini milik rakyat Morotai. Bupati wajib memastikan seluruh jajarannya
patuh pada aturan pengelolaan barang milik daerah,” pungkas Bais.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua belum memberikan keterangan resmi terkait desakan Kadera Institute tersebut.