LBH Ansor Malut Soroti Kecelakaan Kerja di Kawasan Industri IWIP, Desak Evaluasi Serius Sistem K3

Editor: Admin

 

Foto istimewa 

Ternate,  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Maluku Utara menyoroti secara serius insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia setelah tertimpa besi plat di area Smelter R kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park pada Minggu pagi (16/3/2026).

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut serta mendesak pihak perusahaan untuk bertanggung jawab penuh terhadap kejadian yang merenggut nyawa pekerja tersebut.

Menurut Zulfikran, kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan industri berskala besar seperti IWIP tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa, melainkan harus dilihat sebagai indikator penting terkait efektivitas penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya pekerja tersebut. Namun di sisi lain, peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi manajemen perusahaan. Perusahaan wajib menjelaskan secara terbuka bagaimana penerapan standar keselamatan kerja di lapangan,” tegas Zulfikran.

LBH Ansor Maluku Utara menilai bahwa penerapan K3 di kawasan industri dengan tingkat risiko tinggi seperti smelter merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat ditawar. Setiap perusahaan wajib memastikan seluruh aktivitas produksi dilaksanakan dengan standar keselamatan yang ketat guna melindungi para pekerja.

Secara normatif, kewajiban perlindungan keselamatan kerja di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja serta mencegah terjadinya kecelakaan kerja melalui sistem pengamanan yang memadai.

Selain itu, kewajiban perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, yang mengharuskan perusahaan dengan tingkat risiko tinggi memiliki sistem pengawasan keselamatan kerja yang efektif dan terukur.

Zulfikran menegaskan bahwa insiden kecelakaan kerja di kawasan industri IWIP bukan pertama kali terjadi, sehingga patut dipertanyakan apakah standar operasional prosedur (SOP) keselamatan benar-benar dijalankan secara konsisten atau hanya bersifat administratif.

“Kami mempertanyakan secara serius bagaimana implementasi SOP dan sistem K3 di kawasan industri tersebut. Jika kecelakaan terus terjadi berulang kali, maka patut diduga ada persoalan serius dalam pengawasan keselamatan kerja,” ujarnya.

LBH Ansor Maluku Utara juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional guna memastikan apakah terdapat unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Lebih lanjut, LBH Ansor Maluku Utara menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Apabila tidak ada langkah serius dari perusahaan maupun instansi pengawas ketenagakerjaan, LBH Ansor Maluku Utara tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.

“Kami akan mengawal kasus ini secara serius. Jika tidak ada langkah transparan dari perusahaan dan instansi terkait, maka LBH Ansor Maluku Utara siap mendatangi kementerian terkait di Jakarta serta melaporkan persoalan ini secara resmi agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja di kawasan industri tersebut,” tegas Zulfikran.

LBH Ansor Maluku Utara juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk melakukan audit keselamatan kerja secara komprehensif terhadap aktivitas industri di kawasan IWIP guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

Di akhir pernyataannya, Zulfikran menegaskan bahwa pembangunan industri tidak boleh mengorbankan keselamatan manusia.

“Investasi dan industrialisasi penting bagi pembangunan daerah, tetapi keselamatan pekerja adalah prinsip fundamental yang tidak boleh dikompromikan,” tutupnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini