Bukan Sengketa, Tapi Peluang: Warga Kawasi–Soligi Raup Untung dari Kesepakatan Lahan

Editor: Admin
Sumber foto Akses News

HALMAHERA SELATAN — Narasi pembebasan lahan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, tak selalu identik dengan konflik. Sejumlah warga di Desa Kawasi dan Soligi justru mengisahkan perubahan hidup yang signifikan setelah menjual lahan mereka melalui proses yang disebut berlangsung transparan dan berdasarkan kesepakatan.

Salah satunya Madina Jouronga (55), warga Kawasi, yang kini sukses menjalankan usaha transportasi laut. Ia membeli kapal motor “Akelamo Jaya” dari hasil penjualan lahannya di Akelamo.

“Speedboat ini saya beli dari hasil jual lahan. Saya kasih nama Akelamo Jaya supaya ingat asalnya,” ujarnya.

Bersama anaknya, Madina kini melayani rute Kawasi–Bacan. Dalam sekali perjalanan, ia bisa meraup hingga Rp10 juta, dengan penghasilan bulanan mencapai Rp40 juta.

“Perusahaan tidak memaksa. Saya jual karena memang mau jual,” katanya.

Cerita serupa datang dari Nur Eneng Rahmat (33), yang kini mengembangkan usaha rumah kos di kawasan permukiman baru Kawasi. Ia menyebut proses pembebasan lahan dilakukan terbuka, mulai dari pengukuran hingga negosiasi harga.

“Tim perusahaan datang menjelaskan, lalu lahan diukur bersama dan harga disepakati,” jelasnya.

Dari hasil penjualan lahan, Nur Eneng kini memiliki 10 kamar kos aktif dengan tarif Rp1,5 hingga Rp2 juta per bulan, dan tengah menargetkan pengembangan hingga 30 kamar.

“Menurut saya ini bukan ganti rugi, tapi ganti untung,” ujarnya.

Di Desa Soligi, Siti Aminah (52) juga mengaku menjual lahannya untuk pembangunan bandara tanpa tekanan. Ia memanfaatkan hasil penjualan tersebut untuk membangun rumah dan membuka usaha kios.

“Kalau tidak mau jual juga tidak dipaksa. Ini murni kesepakatan,” katanya.

Sementara itu, Ade Ahmad (50) menggunakan hasil penjualan lahannya untuk membangun rumah, menabung, hingga mempersiapkan keberangkatan haji pada 2028.

“Manfaatnya besar buat saya dan keluarga,” ucapnya.

Pihak perusahaan, Harita Nickel, menegaskan bahwa proses pembebasan lahan dilakukan dengan prinsip transparansi dan tanpa paksaan.

Land Data Management & Advocacy Manager Harita Nickel, Ary Pratama, menyatakan seluruh tahapan melibatkan masyarakat dan pihak terkait.

“Pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan berdasarkan kesepakatan bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat diberikan pemahaman sejak awal terkait mekanisme, nilai lahan, hingga proses yang berjalan.

Kini, perubahan mulai terasa di Kawasi dan Soligi. Dari sektor transportasi hingga usaha kos dan kios, warga memanfaatkan peluang ekonomi baru yang muncul seiring pembangunan di Pulau Obi.

Bagi mereka, pembebasan lahan bukan sekadar transaksi, melainkan awal dari transformasi kehidupan menuju masa depan yang lebih baik.

Share:
Komentar

Berita Terkini