![]() |
| Foto istimewa |
Ternate — Dugaan kasus korupsi perjalanan dinas di tubuh DPRD Kota Ternate kini memasuki fase baru. Tim Hukum Nurjaya Hi. Ibrahim secara resmi telah menyampaikan laporan dan pengaduan masyarakat langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), yang dibuktikan dengan tanda terima laporan tertanggal 11 Mei 2026.
Juru Bicara Tim Hukum Nurjaya, Mubarak Abdurrahman, S.H., menegaskan bahwa diterimanya laporan tersebut oleh KPK RI menjadi sinyal penting bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik mark-up anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Ternate memiliki indikasi serius yang patut didalami sebagai tindak pidana korupsi.
“Dengan diterimanya laporan ini, kami menilai ada langkah maju yang sangat signifikan. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat klien kami akan dipanggil sebagai saksi pelapor. Karena itu, kami berharap seluruh pihak yang nantinya dimintai keterangan oleh KPK dapat bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum,” tegas Mubarak.
Menurutnya, setelah pintu masuk penanganan oleh KPK terbuka, maka proses selanjutnya sepenuhnya menjadi domain lembaga antirasuah tersebut. Tim hukum pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya proses hukum secara transparan dan berkeadilan.
Tak hanya itu, Tim Hukum Nurjaya juga telah mengajukan permohonan resmi perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut, kata Mubarak, telah mendapat respons positif dari LPSK RI.
Langkah ini dinilai penting mengingat Nurjaya Hi. Ibrahim sebagai pelapor merupakan seorang perempuan yang dianggap rentan dan membutuhkan jaminan perlindungan hukum selama proses pengungkapan kasus berlangsung.
“Perlindungan terhadap klien kami adalah hal fundamental. Ini bukan hanya soal keberanian membuka dugaan korupsi, tetapi juga memastikan ada rasa aman bagi pelapor dalam memperjuangkan kebenaran,” lanjutnya.
Tim Hukum menegaskan bahwa Nurjaya tetap berkomitmen menuntaskan proses yang telah dimulai, sementara tim kuasa hukum akan terus mengawal seluruh tahapan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Tim Hukum juga menyerukan kepada insan pers, baik media cetak, elektronik, maupun masyarakat Kota Ternate, untuk ikut mengawasi dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini bukan semata perjuangan personal, tetapi bagian dari upaya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas publik di Kota Ternate,” tutup Mubarak Abdurrahman, S.H.
