![]() |
| Praktisi hukum Saiful Djanwar |
Halmahera Selatan — Praktisi hukum Saiful Djanwar mengecam keras dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang ibu lanjut usia (lansia) bernama Nani, warga Desa Sangapati, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AS.
Peristiwa tersebut disebut terjadi saat terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban tanpa izin dalam kondisi mabuk, kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga menyebabkan luka serius pada bagian tangan yang diduga berujung cacat permanen.
Saiful menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma kemanusiaan, tetapi juga merupakan tindak pidana serius yang harus diproses secara tegas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan seseorang masuk ke rumah orang lain tanpa izin, dalam keadaan mabuk, lalu melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu lansia hingga menyebabkan cacat fisik. Ini tindakan brutal dan harus diproses hukum tanpa kompromi,” tegas Saiful kepada awak media, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, kasus tersebut memiliki dimensi hukum yang berat karena korban merupakan perempuan lanjut usia yang secara sosial maupun hukum patut mendapatkan perlindungan khusus dari negara.
Saiful menjelaskan, perbuatan terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait penganiayaan berat yang menyebabkan luka berat atau cacat permanen terhadap korban.
Selain unsur penganiayaan berat, tindakan memasuki rumah korban tanpa izin juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketenteraman rumah tinggal dan hak perlindungan pribadi warga negara.
“Rumah adalah ruang privat yang dilindungi hukum. Ketika seseorang masuk tanpa izin lalu melakukan kekerasan, maka itu bukan sekadar persoalan penganiayaan biasa, tetapi juga menyangkut rasa aman warga negara di dalam rumahnya sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Saiful juga meminta Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polsek Pulau Makian, segera menerima laporan korban dan melakukan langkah hukum secara cepat terhadap terduga pelaku.
“Kami meminta aparat bergerak cepat dan tegas. Jangan ada toleransi terhadap pelaku kekerasan, apalagi korbannya seorang ibu lansia yang diserang di rumahnya sendiri. Negara wajib hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” katanya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pihak keluarga korban saat ini tengah menyiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan penganiayaan ini menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut kekerasan terhadap orang tua di lingkungan rumah pribadi. Warga pun diimbau turut mengawal proses hukum agar berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban. (Red/tim)
