WACANA PILKADES TANPA MAKNA

Editor: Admin
Foto istimewa 

Oleh: 

RISMAN DARMIN, S.H

(Praktisi Hukum)

Tulisan ini berangkat dari ikhtiar etis konstitusional yang sangat penting untuk di ketengahkan demi menjaga kewarasan dan pemahaman public khususnya di halmahera selatan atas wacana Pilkades Sistem “PAKET” ALA Kadis DPMD Halmahera Selatan. wacana tersebut menurut penulis jauh dari subtansi problem yang dihadapi desa saat ini dan berpotensi membuka ruang perdebatan tanpa makna. 

Sederhananya, dalam konteks Etika publik, apa yang disampaikan oleh setiap PEJABAT adalah representasi dari sikap tindak pemerintah daerah dan tentu berkonsekuensi pada respon public. Pertanyaan yang harus mampu dijawab oleh Kadis DPMD adalah Apa basis argumentasi normative yang digunakan terkait wacana tersebut.?, 

Kendatipun Pemilihan Kepala Desa dari segi sistem, sifat, dan tahapan memiliki ciri dan kemiripan dengan Pilkada akan tetapi tidak serta merta mekanisme itu dapat diterapkan dalam system pemilihan kepala desa. 

Wacana tentang Pemilihan kepala desa yang diatur dalam sistem paket menyerupai pemilihan kepala daerah dimana calon kepala desa akan maju berpasangan dengan calon wakil kepala desa dalam satu paket justru membuka ruang debat yang tidak memiliki dasar argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis maupun normative. 

Secara normative, pelaksanaan Pilkades dan pilkada diatur dalam ketentuan yang berbeda, Pilkades diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang jo. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Lebih dari itu, desain norma pemilihan kepala desa tersebut sederhananya tidak mendudukan Pilkades setara dengan rezim pemilu. Disisi lain, Pilkades dan Pilkada memiliki ruang lingkup yang sangat jauh berbeda. Sehingga pada posisi ini penulis tidak sependapat dengan wacana dan rencana pemilihan kepala desa dengan system paket tersebut.

Selebihnya, wacana Pemilihan Kepala Desa dengan system paket menurut penulis merupakan wacana yang tidak tepat untuk mengukur efektivitas pemerintahan di desa. Pelaksanaan pemilihan kepala desa pada tahun 2022 silam seharusnya menjadi tolak ukur purifikasi system yang tersedia sebagai langkah evaluasi, tidak dengan meninggalkan begitu banyak catatan buruk dan menggaungkan wacana yang justru jauh dari subtansi norma. 

Menurut penulis, terdapat beberapa catatan penting untuk di evaluasi dari sisi teknis dan/atau tata cara pelaksanaan pilkades yang diatur dalam Peraturan Bupati Kab. Halmahera Selatan NOMOR. 10 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PEMILIHAN KEPAl.A DESA DI KABUPATEN HALMAHERA SELATAN misalnya. Pertama; kaitannya dengan pengaturan Syarat pemilih yang menurut penulis terdapat ruang tafsir yang sangat terbuka lebar.

Kedua; Problem selanjutnya adalah mengenai tata cara dan prosedur penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa hasil yang tidak memiliki tolak ukur yang jelas sehingga menimbulkan tumpang tindih penerapan norma hingga berpotensi pada hilangnya hak akses terhadap keadilan. (**

Terlepas dari begitu banyak problem di desa yang terkesan terabaikan di beberapa desa akhir-akhir ini di Halmahera selatan, Beberapa problem tersebut diatas mestinya menjadi perhatian pemerintah kabupaten Halmahera selatan terutama dinas terkait, untuk mengevaluasi dan memperbaiki mekanisme, prosedur dan tata cara pilkades yang akan dilaksankan pada waktu mendatang. Pada akhirnya, Memperbaiki system yang sudah tersedia untuk menjamin kualitas proses dan hasil pilkades kedepan lebih urgen dari pada menggaungkan satu konsep yang justru tidak lagi relevan .

Share:
Komentar

Berita Terkini