![]() |
| Foto istimewa |
TERNATE — Kopra Institute mendesak Kepolisian Resor Pulau Morotai untuk serius menangani dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai dalam aktivitas judi online. Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut kasus itu secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Direktur Kopra Institute Faisal Habeba mengatakan penegakan hukum harus dilakukan secara setara terhadap seluruh warga negara, termasuk pejabat publik yang menduduki jabatan strategis dalam pemerintahan daerah.
“Polres Pulau Morotai harus bersikap kooperatif, profesional, dan serius dalam menangani dugaan tindak pidana judi online yang diduga dilakukan oleh pejabat daerah, dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai,” kata dia kepada wartawan, Sabtu, 13 Juni 2026.
Menurut dia, publik saat ini menaruh perhatian terhadap proses penanganan kasus tersebut. Karena itu, kepolisian perlu menunjukkan independensi dan keberanian dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk tanpa mempertimbangkan status sosial maupun jabatan pihak yang diperiksa.
Ia menilai keseriusan aparat dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik akan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat atau orang-orang yang memiliki kekuasaan,” ujarnya.
Kopra Institute juga meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurut dia, publik berhak mengetahui perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.
Ia menambahkan, pemerintah pusat telah menjadikan pemberantasan judi online sebagai salah satu agenda prioritas. Karena itu, upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian digital harus diterapkan secara konsisten kepada siapa pun yang terlibat.
“Kalau masyarakat biasa bisa diproses hukum karena terlibat judi online, maka pejabat publik juga harus diperlakukan sama. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Pulau Morotai maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan Kopra Institute tersebut. (Red/tim)
