![]() |
Ketua Komunitas JoGoa, Yamin Rusly |
Jakarta – Ketua Komunitas JoGoa, Yamin Rusly, mengapresiasi langkah cepat Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam meredam polemik royalti pencipta lagu/musik yang belakangan menimbulkan kegaduhan di Tanah Air. Dasco dinilai responsif karena segera menginisiasi Rapat Konsultasi DPR guna mencari solusi terbaik dan mengakhiri perselisihan yang meresahkan pelaku industri musik.
“Ini merupakan bentuk quick response dari pemerintah bersama DPR untuk menjawab keresahan para pelaku industri musik,” ungkap Dasco usai rapat.
Rapat Konsultasi yang digelar di DPR RI itu menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), hingga sejumlah musisi papan atas seperti Piyu (Padi), Ariel (Noah), Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata. Hadir pula Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, serta Wamenkumham Eddy Hiariej.
Dalam rapat tersebut, semua pihak sepakat untuk mengakhiri polemik yang selama ini menimbulkan keresahan. Kesepakatan diambil bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil menunggu penyelesaian revisi Undang-Undang Hak Cipta serta audit transparansi mekanisme penarikan royalti yang berjalan selama ini.
“Dengan keputusan ini, diharapkan hak pencipta tetap terlindungi, sementara masyarakat dan pelaku usaha dapat beraktivitas dengan tenang, memutar lagu tanpa takut, dan bernyanyi tanpa takut,” ujar Dasco.
Dasco juga memastikan penyanyi, pencipta lagu, hingga LMK akan dilibatkan dalam tim perumus revisi UU Hak Cipta. Dengan begitu, aspirasi para pelaku industri musik dapat langsung terakomodasi.
Selain soal rapat konsultasi, Yamin Rusly juga menilai gagasan Dasco untuk mereformasi mekanisme perizinan konser sebagai langkah besar. Dasco mengusulkan agar Polri hanya menerbitkan izin konser apabila penyelenggara sudah melunasi royalti hak cipta.
“Ini terobosan penting untuk melindungi hak-hak pencipta lagu, karena royalti adalah komponen biaya utama dalam pertunjukan musik,” kata Yamin.
Polemik royalti musik mencuat setelah sejumlah penyanyi top digugat karena membawakan lagu tanpa izin langsung dari pencipta. Vidi Aldiano misalnya, dituntut Rp24,5 miliar oleh Kenan Nasution atas penggunaan lagu Nuansa Bening sebanyak 31 kali dalam 16 tahun. Agnes Monica pun diwajibkan membayar Rp1,5 miliar karena membawakan lagu Bilang Saja di tiga konser. Bahkan, pedangdut Kejora sempat dilaporkan pidana setelah mengunggah empat cover lagu ciptaan Yoni Dores ke YouTube.
Kondisi ini juga berdampak ke dunia usaha. Restoran Mie Gacoan di Bali sempat digugat karena memutar musik tanpa izin. Situasi tersebut membuat banyak kafe dan restoran memilih berhenti memutar musik, bahkan menggantinya dengan suara alam untuk menghindari tuntutan hukum.
Dengan adanya kesepakatan di DPR, para pelaku industri musik berharap iklim usaha dan kreativitas bisa kembali kondusif tanpa mengabaikan hak-hak pencipta lagu. (Red/tim)