Kadera Institute Dukung Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Hak Buruh PT CREI di Haltim

Editor: Admin
Foto karyawan PT
 CREI (Sumber Foto Malutpost)

HALTIM – Polres Halmahera Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT China Railway Engineering Indonesia (PT CREI) yang beroperasi di Desa Mabapura, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

Penyelidikan dilakukan setelah beredarnya informasi di sejumlah media terkait dugaan pembayaran upah yang tidak mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak adanya kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, serta pengabaian hak cuti karyawan.

Kapolres Halmahera Timur AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah melalui Kasat Reskrim Ray Sobar mengatakan penyelidikan telah dimulai berdasarkan informasi yang berkembang di media.

“Dengan adanya pemberitaan atau informasi di sejumlah media itu, saat ini kami mulai melakukan penyelidikan,” ujar Ray, Rabu (18/2/2026).

Ia menegaskan, dari kronologi yang beredar terdapat indikasi dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

“Dari kronologi pemberitaan itu, diduga adanya pidana dalam bidang ketenagakerjaan. Makanya saat ini kami selidiki,” tegasnya.

Diketahui, perusahaan tambang yang beroperasi sejak 2025 tersebut diduga tidak membayarkan hak ratusan buruh sesuai ketentuan UMP serta belum memberikan jaminan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

Padahal, ketentuan mengenai upah minimum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan gubernur.

Selain itu, kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait hak cuti, Undang-Undang Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja.

Sebelumnya, Human Resource Development (HRD) PT CREI, Saiful Anwar, mengakui sistem pengupahan di perusahaan tidak mengacu pada UMP. Ia menyebut operator menerima gaji berkisar Rapat juta hingga Rp11 juta per bulan, namun tanpa gaji pokok karena dihitung berdasarkan jam kerja.

“Ini gajinya besar, jadi kami tidak berdasarkan UMP. Kalau karyawan bekerja rajin kita bayar sesuai kerjanya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Wakil Direktur Kadera Institute (Kajian Advokasi Demokrasi Pembangunan Daerah), Arjun Onga, mendesak aparat penegak hukum agar mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara terbuka dan profesional.

Menurut Arjun, hak atas upah minimum, jaminan sosial, dan cuti merupakan hak normatif yang tidak bisa dinegosiasikan.

“Kalau benar perusahaan tidak mengacu pada UMP dan tidak mendaftarkan pekerja dalam BPJS, itu sudah masuk pelanggaran serius. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang merugikan buruh,” tegas Arjun.

Ia juga mendesak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

“Disnaker Provinsi harus hadir. Jangan menunggu kasus membesar baru bergerak. Pengawasan ketenagakerjaan adalah mandat negara untuk melindungi pekerja,” ujarnya.

Arjun menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mengumpulkan bahan keterangan dan data untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam praktik ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini