Dialektika Pertahanan Negara dan Kedaulatan Rakyat Morotai

Editor: Admin
Foto istimewa 

Oleh : 

Suratman Dano Mas’ud

Alumni IAIN Ternate

Mengutip pandangan Aristoteles bahwa manusia sebagai mahluk politik (Zoon Politikon) atau mahluk sosial menurut Èmile Durkheim dalam arti bahwa hakikatnya manusia tidak bisa hidup sendiri, harus bermasyarakat dan bernegara agar dapat mengembangkan akal, moral dan kebajikan. Dengan kata lain, manusia memiliki ketergantungan kepada penguasa untuk menjamin kehendaknya. Disisi lain, bersebrangan dengan pemikir setelahnya dengan teori Kontra Sosial yang dikemukakan oleh Jhon Locke dan Jean Jacques Rousseau yang meyakini bahwa manusia terlahir bebas dan rasional serta memiliki hak secara alami. Negara dibentuk untuk melindungi hak rakyatnya. Disini negara dibentuk untuk melindungi dan menjamin hak manusia, jika negara dalam hal ini pemerintah mengabaikan, rakyat dapat menggantikan. Kedaulatan sepenuhnya ada pada kehendak rakyat. Pemahaman terakhir inilah yang diyakini dikembangkan oleh negara-negara maju dengan sistem demokrasi saat ini termasuk kita di Indonesia.

Ada pula pandangan Herbert Spencer dengan Teori Organik menjelaskan bahwa negara ibarat makhluk hidup. Tumbuh secara alami, dari sepasang manusia menjadi keluarga, lalu terbentuklah marga dan suku, lalu berkembang menjadi negara dan setiap bagian memiliki peran masing-masing untuk saling menjaga. Sementara itu Hans Kelsen dalam Teori Hukum memaparkan akan pentingnya hukum untuk mengikat semua elemen negara untuk patuh dan tunduk terhadap hukum sebagai kekuasaan tertinggi untuk mewujudkan ketertiban. Tanpa hukum, negara akan kehilangan kendali dan arah tujuannya. Di Indonesia sendiri, menganut paham bernegara dengan berbagai pendekatan teori yang dileburkan ke dalam dasar konstitusi dan peraturan yang berlaku, misalnya dalam UUD 1954, sistem demokrasi, sistem peradilan, bahkan pengakuan atas masyarakat hukum adat yang ditafsirkan dari sudut pandang teori yang berbeda-beda pula. Hal ini tercermin dalam perjalanan sistem hukum kita di Indonesia yang berlaku seperti halnya hukum Islam, hukum adat dan hukum peninggalan Hindia Belanda semasa penjajahan.

Sejarah dan Budaya

Pulau Morotai secara historis masuk ke dalam wilayah hukum adat Kesultanan Ternate. Hingga saat ini struktur masyarakat adatnya masih aktif dan beberapa kali pergantian dan pelantikan kepengurusannya di Kesultanan Ternate. Meskipun secara budaya dalam masyarakat setempat masih mendominasi suku Tobelo-Galela yang hidup di pesisir pantai utara pulau Halmahera saat ini, kedekatan kedua budaya masih memiliki hubungan erat dengan Kesultanan Ternate¹. Hal ini juga ditandai dengan keberadaan praktek tradisi dan bahasa yang masih dijaga dan dilestarikan tanpa saling mendominasi dengan penduduk lokal Tobelo-Galela di Morotai seperti praktek ritual pernikahan yang ada di desa Wayabula dan bahasa Ternate di desa Koloray yang juga dapat dijumpai di beberapa desa lain yang oleh beberapa warga sering mempraktekannya. (SejarahMorotai:https://share.google/H1QvPqWV1yNdxbmlH)

Sejak pecah perang pasifik, Jepang telah menduduki Morotai dan membangun landasan pacu untuk kekuatan udaranya dengan meminta partisipasi masyarakat setiap desa saat itu untuk turut serta dalam pembuatan landasan tersebut². Namun, tidak berselang waktu lama, tentara sekutu yang dipimpin oleh Amerika Serikat (AS) telah merebut pulau Morotai dari tentara Jepang dan menjadikannya sebagai basis pangkalan militer dalam menaklukan kekuatan Jepang di Asia Pasifik. (Sumber: Hasil wawancara saksi sejarah masyarakat setempat).

Secara turun temurun warga di Morotai telah mempercayai bahwa dahulu daerah sekitar Bandara Udara saat ini di Morotai merupakan sebua perkampungan rakyat yang karena situasi perang dan pengunaan daerah sekitar sebagai landasan udara, maka warga desa setempat dipindahkan ke wilayah lain yang namanya desa Gotalamo saat ini yang masih berada dalam wilayah Kecamatan Morotai Selatan. Sejak berakhirnya Perang Dunia II, sekutu menyerahkan kembali penguasaan pangkalan udara ke pemerintah Hindia Belanda karena masih menganggap Morotai masih berada dalam wilayah Hindia Belanda walaupun pada saat itu kemerdekaan Indonesia sudah diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.

Pada tahun 1950, rakyat bersama pemerintah Indonesia berhasil integrasikan kembali pulau Morotai sebagai bagian dari NKRI dan tepatnya pada tanggal 10 Mei 1950 dilaksanakan upacara serah terima Pangkalan Angkatan Udara yang sebelumnya bernama Pitu Strip, Bandar Udara sekutu diserahkan Belanda melalui unit Militaire Luchvaart 21 Veileingheides Bataljons (ML 21 VB) ke pemerintahan Indonesia melalui Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) yang diwakili oleh Kapten Udara Arifin sekaligus diangkat sebagai Komandan Lanud Morotai yang pertama dan saat ini bernama Pangkalan TNI AU Leo Wattimena.

Pokok Masalah dan Pembahasan

Setelah penjelasan uraian di atas, muncul sebua pertanyaan, Apakah penyerahan Bandara Udara kepada AURI saat itu sama luas areanya dengan lahan yang dikuasai AURI saat ini dengan alasan Bandara udara dan tanah sekitarnya merupakan aset milik negara ? Apakah negara dan pihak AURI mengabaikan hak ulayat masyarakat adat atau sudah ada perjanjian tersendiri antara pihak AURI dengan Kesultanan Ternate dalam mengelola tanah sekitar Bandara Udara yang telah ditempati AURI saat ini ? Bagaimana perspektif Yuridis atas kepemilikan lahan sepihak oleh negara atas tanah sekitar Bandara Udara yang ditempati oleh AURI saat ini dan alternatif penyelesaian yang harus dilakukan ?

Selanjutnya akan dibahas satu persatu pertanyaan di atas, yang pertama apakah penyerahan Bandar Udara kepada AURI saat itu sama luas areanya dengan lahan yang dikuasai AURI saat ini dengan alasan Bandara udara dan tanah sekitarnya merupakan aset milik negara ? Sejauh ini informasi yang diperoleh baik melalui situs media resmi maupun observasi langsung dilapangan bahwa area bandara udara (runway) yang aktif digunakan saat ini luas panjangnya sekitar 2.400 meter dan lebar 45 meter. Di samping itu, lahan seputar Bandara yang telah dikuasai AURI menurut salah satu anggota DPRD Pulau Morotai sekitar 1.600 hektar yang akan diklaim oleh negara, sementara keterangan lain dari pihak Kementerian Pertahanan mengklaim lahan sekitar 1.125 hektar itu milik negara untuk pertahanan. Pemerintah daerah pulau Morotai sendiri menyebutkan sekitar 1.085 hektar yang telah dikuasai dengan total lahan 687 hektar yang telah bersertifikat dan 398 hektar lainnya masih dalam proses penyelesaian di pusat. Adapun area yang telah diklaim tersebut diantaranya mencakup kawasan runway, perumahan, pos, Wawama, hingga Army dock.

Dari keterangan di atas, kita bisa berhipotesis bahwa luas lahan bandar udara saat penyerahan 10 Mei 1950 hingga kini yang telah dikuasai negara terjadi perubahan. Peningkatan ini bisa saja terjadi dalam kurun waktu tertentu atas kebijakan pemerintah pusat atau penguasaan sepihak yang dilakukan. Hal ini bisa kita lihat secara langsung dimana penyebaran secara masal patok-patok batas wilayah Bandara yang diklaim AURI yang merambat hingga ke lahan rumah warga sekitar, penerbitan sertifikat masal dengan status Tanah Milik Negara dan bisa di duga hampir sekitar 60% wilayah kecamatan Morotai Selatan yang juga merupakan lokasi Bandar Udara saat ini berada dalam penguasaan negara oleh TNI AU.

Selanjutnya pertanyaan mengenai apakah negara dan pihak AURI saat 10 Mei 1950 hingga kini mengabaikan hak ulayat masyarakat adat atau sudah ada perjanjian tersendiri antara pihak AURI dengan Kesultanan Ternate dalam mengelola tanah sekitar Bandara Udara yang telah ditempati AURI saat ini ? Mengenai hal ini kita akan uraikan satu persatu persoalan yang mungkin kita yakini ada benang merah sejarah yang terputus sehingga perlu diluruskan kembali cara pandang kita melihat konflik masyarakat Morotai dengan AURI saat ini perspektif history.

Dalam budaya lisan masyarakat lokal di Maluku Utara telah mengetahui bahwa kemerdekaan Indonesia yang telah di diproklamirkan sejak agustus 1945 tidak serta merta menyeret semua daerah jajahan Belanda maupun Jepang masuk dalam bingkai NKRI saat ini. Begitu juga dengan pulau Morotai di Maluku Utara khususnya daerah dibawa pengaruh Kesultanan Ternate.

Maluku Utara sendiri baru di integrasikan ke dalam NKRI pada tahun 1950 sebagaimana pernyataan yang disampaikan Yang Mulia Sultan Ternate ke-49 Hidayatullah Mudaffar Sjah dalam Rapat Dengar Pendapat yang beredar diberbagai media sosial beberapa waktu lalu bahwa kakeknya yang sebagai Sultan Ternate sebelumnya menolak sistem kesatuan yang digagas Ir.Soekarno dan lebih memilih sistem negara federal.

Dengan sikapnya yang tegas menolak ini, memaksa Soekarno untuk mengirim pasukan TNI untuk mengamankan Sultan Ternate saat itu lalu dibawa ke Manado, kemudian di adili di Makassar, setelah itu di asingkan ke Batavia (Jakarta sekarang) hingga meninggal pada tahun 1975. Sultan Ternate Hidayatullah Mudaffar Sjah juga menjelaskan bahwa “Kesultanan Ternate memiliki hukum adat tersendiri yang sudah mengaturnya secara optimal tentang pembagian tanah. Ada istilah Aha Kolano-tanah yang dimiliki Sultan, ada Aha Soa-tanah yang dikasih untuk marga-marga adat, ada juga tanah Cucatu-tanah yang diberikan sultan untuk pribadi-pribadi. Negara sebelum menggunakan tanah harus mencari tahu terlebih dahulu hak asal usulnya, hal ini yang tidak pernah dilakukan negara, negara mendapat tanah di wilayah kesultanan Ternate dari mana ? Harus tahu asal usul tanahnya. Jangan karena kita sudah Indonesia, dengan mudahnya mengklaim semua ini tanah negara”, tegas Sultan Ternate.

Jika dilihat dari rentang waktu integrasi Maluku Utara khususnya wilayah Kesultanan Ternate ke dalam NKRI dan waktu penyergapan Sultan Ternate oleh TNI, di tahun itu juga penyerahan Bandara udara yang terjadi di pulau Morotai. Pertanyaannya kemudian apakah pemerintah saat itu juga dengan wewenangnya mengambil alih Bandara udara lalu menyerahkan sepenuhnya kepada AURI untuk dikelola lalu mengabaikan wilayah masyarakat adat dibawa Kesultanan Ternate yang awalnya hidup di area sekitar Bandara?

Hal ini bisa saja terjadi, mengingat di tahun yang sama kedaulatan Kesultanan Ternate telah dikuasai pemerintah pusat dengan di asingkannya Sultan saat itu ke Jakarta.

Terkait dengan adanya kemungkinan perjanjian antara pihak AURI dengan Kesultanan Ternate dalam mengelola daerah sekitar lokasi Bandara Udara dan yang telah ditempati saat ini, dimungkinkan masih sesuai dengan isi surat atau lampiran perjanjian pengelolaan tanah di Morotai oleh Kesultanan Ternate kepada AURI di area yang telah diklaim tersebut diantaranya mencakup kawasan runway landasan pacu, perumahan anggota, pos, hingga area dekat Army dock yang berbeda dengan luas area yang saat ini sudah di patok oleh AURI. Hal ini sempat dikonfirmasi oleh alm. Sakir Sandri selaku tokoh perjuangan pemekaran Kabupaten Pulau Morotai yang beberapa tahun lalu sempat berkunjung ke kantornya yang saat itu almarhum sebagai kepala Central Business District (CBD) dan beliau sendiri yang menunjukan selembar copy yang memuat peta lokasi lahan yang dikelola AURI yang di stempel Kesultanan.

Tinjauan Yuridis

Sejalan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat 2 menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) atau yang sering kita dengar dengan nama lain Burgerlijk Wetboek, Buku Kedua Bab III tentang Hak Milik pasal 572 menyebutkan bahwa setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu. Dalam Buku Keempat tentang Pembuktian dan Kedaluwarsa pasal 1865 menyatakan bahwa Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu. Berikutnya Pasal 1866, alat pembuktian meliputi: bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, telah mencantumkan dalam pasal 3 disebutkan, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi. Dalam pasal 5, Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan-peraturan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. Selanjutnya di pasal 18 disebutkan, untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.

Pemberlakuan Asas Kepentingan Umum

Pada prinsip ini, kita dapat melihat kembali pasal 33 ayat 3 UUD 1945, Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan sendirinya negara dapat membatasi hak pribadi demi kepentingan umum.

Pasal 6 Undang-undang Pokok Agraria menyebutkan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Secara tidak langsung bahwa hak kepemilikan pribadi tidak mutlak, negara dapat mencabutnya jika benturan dengan kepentingan umum. Seperti penjelasan pada pasal 18 disebutkan, untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti rugi. Selama tanah tersebut masuk dalam area pembangunan untuk kepentingan umum misalnya seperti pelabuhan, jalan tol, bandar udara, pertahanan dan keamanan negara, fasilitas TNI/POLRI, maka negara dapat menggunakannya secara paksa dengan ganti rugi.

Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 5 menyebutkan, pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara di pasal 9 berbunyi, Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat; (2) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.

Di samping itu, kita juga bisa temui dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung yang kebanyakan nya putusan lebih mengedepankan kepada fungsi sosial di atas hak milik pribadi, misalnya dalam putusan mahkamah Agung Nomor 123 K/TUN/2015

Olehnya itu, dalam rangka penyelesaian konflik lahan antara masyarakat Morotai dengan pihak TNI AU atas tanah seputar bandar udara dapat dilakukan beberapa cara antara lain: pertama pihak warga yang merasa dirugikan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Morotai membuat tim mediasi atau pansus ajukan keberatan ke ATR/BPN Pulau Morotai, desak penghentian proses sertifikat lahan sepihak dan minta di buka data peta zona keselamatan operasi penerbangan, ukur ulang dan petakan batas penguasaan, klasifikasikan lahan dengan zona tanah kritikal kepentingan pertahanan dan keamanan untuk operasi penerbangan, sementara zona non-kritikal bisa dimediasikan untuk kembalikan ke warga; selain itu, dorong ke Kementerian Pertahanan maupun Kementerian Keuangan untuk permohonan pelepasan lahan dengan status Barang Milik Negara (BMN) diluar zona kritikal.

Kemungkinan lain yang bisa dilakukan jika proses mediasi gagal, maka warga terdampak bisa ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau gugatan Perdata untuk uji keabsahan klaim. Jika kemungkinan besar terjadi apabila seluruh lahan yang diklaim TNI AU saat ini masuk kedalam zona kritikal, maka DPRD bersama Pemerintah Daerah wajib memastikan adanya pemberian ganti kerugian atas lahan terdampak bagi warga sebagaimana peraturan yang berlaku. (** Semoga

Share:
Komentar

Berita Terkini