![]() |
Dr. Salim Ganiru, pejabat tinggi di Kabupaten Pulau Taliabu |
Ternate – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara resmi menetapkan Dr. Salim Ganiru, pejabat tinggi di Kabupaten Pulau Taliabu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor: SKEP/09/VIII/2025/Ditreskrimsus tertanggal 19 Agustus 2025. Selain Salim, penyidik juga menetapkan La Ode Muslimin Napa, S.E., M.M. sebagai tersangka.
Sebelum penetapan ini, penyidik telah meminta keterangan dari empat saksi ahli terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2017. Mereka adalah:
- Winaro, Ahli Pengelolaan Dana Desa pada Kementerian PDTT RI,
- Dr. Mopang L. Pangabean, S.H., M.Hum, Ahli Bidang Pidana Universitas Kristen Indonesia,
- Syakran Rudy, S.E., M.M., Ahli Perbendaharaan Negara pada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu,
- Mohamad Riyanto, S.E., Ak., CFrA., CA, Ahli Auditing BPKP Perwakilan Maluku Utara.
Penyelidikan perkara ini bukan hal baru. Pada Maret 2018, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sudah lebih dulu menetapkan Agumaswati Toyib Koten, mantan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pulau Taliabu, sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi. Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/39/XI/Malut/SPKT tertanggal 6 November 2017. Namun, proses penyidikan kerap terhambat karena Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Utara berulang kali mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa terdapat pemotongan Dana Desa di 71 desa di Pulau Taliabu. Setiap desa dipotong sebesar Rp 60 juta, yang kemudian ditransfer ke rekening CV Syafaat Perdana milik Agumaswati Toyib Koten. Total dana yang digelapkan mencapai Rp 4,465 miliar.
Profil singkat Salim Ganiru menunjukkan ia lahir di Kolowa pada 7 Maret 1968, berusia 57 tahun, beragama Islam, dan berasal dari etnis Buton. Ia merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan terakhir Kepala Dinas PMD Pemda Kabupaten Pulau Taliabu, sekaligus pernah menjabat Sekretaris Daerah Pulau Taliabu. Salim tinggal di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, dan menempuh pendidikan hingga jenjang S3 (Doktor).
Kasus korupsi miliaran rupiah ini menambah panjang daftar praktik rasuah yang menyeret pejabat daerah di Maluku Utara. Polda Maluku Utara menegaskan, penyidikan akan terus dilanjutkan hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. (Red/tim)