FKUB & Pemprov Malut Sinkronisasi Pergub Kerukunan Umat Beragama

Editor: Admin

 

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maluku Utara bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi melakukan sinkronisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kolaborasi penguatan kerukunan umat beragama. Kegiatan strategis ini berlangsung di Muara Hotel, lantai 3 Kieraha V, Jumat (19/09/2025) dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Hi. Sarbin Sehe.

Ternate,– Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maluku Utara bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi melakukan sinkronisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kolaborasi penguatan kerukunan umat beragama. Kegiatan strategis ini berlangsung di Muara Hotel, lantai 3 Kieraha V, Jumat (19/09/2025) dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Hi. Sarbin Sehe.

Dalam sambutannya, Wagub Sarbin menegaskan bahwa sinkronisasi Pergub ini merupakan langkah penting sebagai payung hukum dalam menjaga kerukunan antarumat beragama. Selain memperkuat program nasional, regulasi ini juga diharapkan mempererat tata kelola sosial dan memperkuat toleransi di Maluku Utara.

“Tujuan dari sinkronisasi Pergub ini sebagai pedoman hidup rukun umat beragama. Regulasi ini juga akan menjadi rujukan dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial, sehingga Maluku Utara tetap hidup harmonis,” ujar Sarbin.

Lebih lanjut, Wagub menyebutkan bahwa meski ada survei yang menilai Maluku Utara masuk kategori daerah intoleran, faktanya masyarakat di Malut tetap hidup rukun tanpa membedakan keyakinan.

Sementara itu, Ketua FKUB Maluku Utara, Dr. Adnan Mahmud, menjelaskan bahwa regulasi khusus mengenai kerukunan umat beragama di Malut memang belum pernah ada. Selama ini, aturan yang berlaku hanya Pergub Nomor 17 Tahun 2010 tentang pembentukan FKUB provinsi dan kabupaten/kota, yang merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006.

 “Karena belum ada regulasi yang mengatur secara khusus kerukunan umat beragama, maka Pergub ini hadir untuk menjawab kebutuhan itu. Bahkan sebelumnya sempat diusulkan Perda, namun karena prosesnya lama, disepakati dibuat Pergub agar lebih cepat diterapkan,” jelas Adnan.

FKUB Maluku Utara pun telah membentuk tim kecil untuk menyusun draf Pergub yang kini sedang difinalisasi. Diskusi demi diskusi telah dilakukan, hingga akhirnya pada pertemuan kali ini dilakukan sinkronisasi bersama berbagai tokoh agama dan akademisi.

Kegiatan ini menjadi momentum penting yang menegaskan komitmen Pemprov Malut dan FKUB dalam menciptakan iklim sosial yang harmonis, inklusif, dan toleran. Kehadiran Pergub ini nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara dalam menjaga kerukunan dan kedamaian.

Share:
Komentar

Berita Terkini