Ternate – Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan melalui Unit Reskrim berhasil mengamankan 72 jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah di KM. Makaling 02 yang bersandar di Pelabuhan Bastiong, Rabu (17/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIT.
Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Fatmawati Sukur, menjelaskan barang bukti tersebut bukan milik satu orang, melainkan enam orang pemilik berbeda. “Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 72 jerigen. Dari hasil pemeriksaan, terdapat enam orang pemilik yang sudah dimintai keterangan,” ungkapnya.
Menurut Fatmawati, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap keenam pemilik serta menelusuri jalur distribusi dari agen atau pangkalan minyak tanah tersebut. Ia menegaskan, minyak tanah bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan untuk kebutuhan rumah tangga, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Sementara itu, salah satu pemilik, Haji Jamaludin, mengakui 18 jerigen yang diamankan merupakan miliknya. Ia beralasan, minyak tanah tersebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk keperluan hajatan di kampung. “Itu untuk hajatan, bukan untuk diperdagangkan,” ucap Jamaludin saat dikonfirmasi.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.