![]() |
Limbah organik di pasar Gamalama |
Ternate – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melanggar hukum karena lamban menangani persoalan limbah organik yang dibuang pedagang Pasar Higienis Gamalama ke laut. Praktik pembuangan tulang ikan dan sapi ke pesisir disebut telah berlangsung puluhan tahun tanpa penanganan serius.
Minimnya fasilitas penampungan membuat pedagang mengaku terpaksa membuang sisa tulang langsung ke laut. Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate saling lempar tanggung jawab saat dimintai keterangan pada 10 September 2025 lalu.
Direktur Program Walhi Malut, Astuti N. Kilwow, menegaskan limbah tersebut termasuk kategori open dumping yang berpotensi mencemari lingkungan
“Walaupun tulang sapi dan ikan tergolong sampah organik, proses penguraiannya sangat lama. Ini bisa mencemari pantai dan laut bahkan melukai biota laut,” tegas Astuti, Rabu (24/9/2025).
Astuti juga menilai Pemkot Ternate telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan itu melarang praktik pembuangan terbuka (open dumping) dan mewajibkan pemerintah daerah mengelola sampah dengan cara ramah lingkungan
“Ini jelas melanggar hukum. Sanksinya bisa berupa surat teguran, paksaan penutupan usaha, hingga ancaman pidana kurungan dan denda miliaran rupiah bagi pemda yang lalai,” ujarnya.
Ia mendesak Pemkot Ternate lebih serius dalam menjalankan kebijakan lingkungan, bukan hanya menunggu masyarakat sadar sendiri
“Kesadaran ekologis belum menjangkau seluruh warga. Tugas Pemkot adalah mengeluarkan kebijakan, program, dan inisiatif nyata. Ternate ini kota pulau, kalau laut dan darat tercemar, apakah kita mau impor seluruh pangan?” pungkasnya. (Red/tim)