Natalius Pigai: Korupsi Harus Diakui sebagai Pelanggaran HAM

Editor: Admin

Natalius Pigai /sumber google

JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menyetujui dimasukkannya tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai bentuk pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Usulan tersebut dinilai sebagai langkah bersejarah karena belum pernah dilakukan di negara mana pun di dunia. Menurut Pigai, jika DPR menyetujui pasal tersebut, Indonesia akan menjadi negara pertama yang secara hukum mengaitkan isu korupsi dengan pelanggaran HAM.

“Kami baru pertama yang mengaitkan antara korupsi dan HAM. Mudah-mudahan jika DPR menyetujui pasal ini, Indonesia akan menjadi negara pertama yang menghubungkan korupsi dengan pelanggaran HAM,” ujar Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Pigai menjelaskan bahwa klausul mengenai korupsi sebagai pelanggaran HAM telah tercantum dalam draf revisi UU HAM versi pemerintah. Draf tersebut, kata dia, telah rampung dan siap diajukan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.

“Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR,” ucapnya.

Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa tidak semua kasus korupsi otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Hanya tindak korupsi yang menyebabkan penderitaan langsung atau hilangnya nyawa manusia yang bisa dimasukkan ke dalam kategori tersebut.

“Kalau korupsi karena kebijakan atau bisnis, itu tidak. Tapi kalau korupsi yang menyebabkan orang lain menderita secara langsung, misalnya sampai menimbulkan korban jiwa, itu bisa dikategorikan pelanggaran HAM,” tuturnya.

Ia mencontohkan, korupsi dalam pengadaan obat, pangan, atau bantuan sosial yang berdampak fatal terhadap masyarakat dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Menurut Pigai, penyusunan pasal ini telah melalui kajian bersama para akademisi, ahli HAM, dan pakar korupsi untuk memastikan regulasi memiliki dasar hukum yang kuat serta sejalan dengan prinsip universal hak asasi manusia.

“Kita kombinasikan pandangan para ahli HAM dan ahli korupsi. Ini pertama dalam sejarah dunia, di mana HAM dan korupsi dikaitkan secara langsung,” ujarnya.

Pigai menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi secara sistemik dan memastikan bahwa tindakan rasuah yang merugikan rakyat tidak hanya dipandang dari sisi hukum pidana, tetapi juga dari sisi moral dan kemanusiaan.***
Share:
Komentar

Berita Terkini