![]() |
Ilustrasi |
JAILOLO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halmahera Barat (Halbar) menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang sopir bus kampus berinisial HA.
Ironisnya, korban yang kini berusia 18 tahun merupakan keponakan pelaku sendiri. Aksi bejat itu diduga berlangsung sejak korban masih berusia 11 tahun.
Kasat Reskrim Polres Halbar, Iptu Ikra Patamani, mengungkapkan korban—disebut Bunga (nama samaran)—merupakan anak dari adik istri pelaku. Sejak kecil, korban tinggal bersama HA di Kecamatan Sahu Timur.
“Perbuatan pelaku dilakukan berulang kali di berbagai lokasi, mulai dari rumah pelaku, rumah kebun, hingga di dalam bus kampus yang terparkir di depan kampus,” jelas Ikra, Rabu (1/10/2025).
Menurut Ikra, modus pelaku bermula saat menyuruh korban memijat atau menginjak kakinya. Dari situ, pelaku mulai melampiaskan nafsunya. Bahkan, setiap kali korban ingin meminjam motor, pelaku meminta ‘jatah’ terlebih dahulu.
Istri tersangka yang tinggal satu rumah bersama korban disebut tidak mengetahui perbuatan suaminya. Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban melapor ke polisi.
Kasus dilaporkan pada 11 Agustus 2025. Penyidik kemudian mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Halbar pada 1 September 2025. Selanjutnya, pada 11 September 2025, tersangka resmi ditahan.
“Berkas perkara tahap I sudah kami limpahkan ke Kejaksaan pada 29 September 2025. Saat ini kami masih menunggu hasil penelitian jaksa, apakah berkas dikembalikan (P-19) atau dinyatakan lengkap (P-21),” terang Ikra.
Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara**