Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Kepung KPK–Kejagung, Bongkar Dugaan Pengamanan Kasus RS Pratama Halbar

Editor: Admin

 

foto aksi 

Jakarta — Aksi mahasiswa kembali menggetarkan jantung penegakan hukum nasional. Senin, 29 Desember 2025, Aliansi Mahasiswa Maluku Utara–Jakarta (ALAMAT-Jakarta) menggelar unjuk rasa di dua institusi strategis negara, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menuntut pembongkaran total dugaan korupsi proyek Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Halmahera Barat.

Aksi yang berlangsung di kawasan Kuningan Persada dan Kebayoran Baru ini tidak sekadar mempersoalkan proyek mangkrak. ALAMAT-Jakarta menegaskan, kasus RSP Halbar telah bertransformasi menjadi skandal pengamanan perkara, di mana dugaan korupsi justru didiamkan oleh aparat yang seharusnya menegakkan hukum.

Koordinator lapangan aksi, Dhante, menyebut publik tidak lagi berhadapan dengan persoalan teknis pembangunan, melainkan krisis integritas penegakan hukum.

“Ini bukan soal keterlambatan proyek. Ini soal rantai pengamanan perkara. Ketika proyek APBN bermasalah dari hulu ke hilir, tetapi aparat penegak hukum justru menormalisasi keadaan, itu pembiaran yang disengaja,” tegas Dhante di hadapan massa aksi.

ALAMAT-Jakarta membeberkan bahwa proyek RSP Halbar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dan secara kebijakan nasional ditetapkan berlokasi di Desa Jano, Kecamatan Loloda. Namun dalam pelaksanaannya, lokasi proyek dipindahkan sepihak ke Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu, tanpa transparansi perubahan perencanaan dari pemerintah pusat.

Aliansi menilai tindakan tersebut patut diduga melanggar asas legalitas dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan dan regulasi pengelolaan keuangan negara. Lebih jauh, proyek yang dikerjakan PT Manyagi Mandala Putra disebut tidak rampung sesuai kontrak meski anggaran telah dicairkan—indikasi klasik proyek bermasalah yang seharusnya memicu alarm hukum.

Sorotan keras diarahkan kepada Sufari, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, yang sebelumnya menyatakan proyek RSP Halbar tidak mangkrak. Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan kondisi faktual di lapangan dan memperkuat dugaan ketidakobjektifan aparat penegak hukum.

“Ketika aparat justru meredam persoalan, itu alarm bahaya bagi negara hukum. Kami mendesak Sufari dipanggil, diperiksa etik dan struktural, serta dicopot jika terbukti melanggar,” ujar Dhante.

Tak berhenti di situ, ALAMAT-Jakarta juga mengungkap dugaan adanya intervensi kekuasaan dalam penanganan perkara. Nama James Uang dan Sherly Tjoanda turut disorot. Menurut aliansi, James Uang diduga meminta pengamanan kasus RSP Halbar kepada Sherly Tjoanda, yang kemudian diarahkan ke Kajati Maluku Utara agar perkara tidak diproses secara hukum.

“Ini dugaan serius yang harus diuji secara hukum. Jika benar terjadi, maka itu adalah bentuk intervensi kekuasaan terhadap hukum dan perusakan sistem penegakan hukum,” kata Dhante.

Aliansi juga menyoroti Jhoni Laos, Direktur Utama PT Manyagi Mandala Putra, yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Sherly Tjoanda. Relasi ini dinilai menciptakan konflik kepentingan akut dan memperkuat dugaan adanya lingkar perlindungan proyek.

Atas dasar itu, ALAMAT-Jakarta mendesak KPK RI mengambil alih penanganan kasus RSP Halbar, serta meminta Komisi Kejaksaan dan Inspektorat Jenderal Kejaksaan Agung memeriksa Kajati Maluku Utara dan mengusut dugaan pengamanan perkara hingga tuntas.

“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh relasi kekuasaan, kekerabatan, dan kepentingan ekonomi. Jika Kejati Maluku Utara gagal menjaga independensi, Kejagung RI wajib turun tangan,” tutup Dhante.

ALAMAT-Jakarta menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai ada langkah hukum konkret. Bagi mereka, RSP Halbar bukan sekadar bangunan, melainkan simbol hak dasar masyarakat Halmahera Barat—khususnya Loloda—yang tidak boleh dikorbankan oleh korupsi yang tersistemik dan dilindungi.

Share:
Komentar

Berita Terkini