Puadi Ungkap Kompleksitas Penanganan Pelanggaran Pilkada dalam Buku Merajut Keadilan

Editor: Admin

Foto istimewa 
Bekasi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar talk show dan bedah buku bertajuk Merajut Keadilan: Potret Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/12/2025). Kegiatan ini menjadi ruang refleksi atas dinamika pengawasan serta penegakan hukum pemilu sepanjang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Acara tersebut menghadirkan sejumlah tokoh nasional sebagai narasumber, di antaranya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan, Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI Yusti Erlina. Diskusi dipandu Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Fajar Laksono Suroso, sebagai moderator.

Para narasumber membedah berbagai tantangan penanganan pelanggaran pemilihan, mulai dari aspek regulasi, kelembagaan, hingga praktik pengawasan di lapangan. Diskusi juga menyoroti pentingnya penguatan peran Bawaslu dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi elektoral di Indonesia.

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, buku Merajut Keadilan memotret secara komprehensif proses penanganan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Penulisan buku tersebut, kata dia, berangkat dari instruksi Bawaslu RI kepada seluruh jajaran daerah untuk mendokumentasikan pengalaman pengawasan selama Pilkada 2024.

“Penulisan buku ini berangkat dari instruksi kepada seluruh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk mendokumentasikan pengalaman mereka dalam menangani pelanggaran,” ujar Puadi.

Ia mengungkapkan, kasus dan isu yang diangkat dalam buku tersebut sangat beragam, mulai dari pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, hingga tindak pidana pemilu. Keragaman kasus itu mencerminkan kompleksitas sekaligus dinamika penanganan pelanggaran yang dihadapi Bawaslu di berbagai daerah dengan karakteristik sosial dan politik yang berbeda-beda.

“Hal ini menunjukkan dinamika penanganan pelanggaran yang dihadapi Bawaslu di berbagai daerah,” katanya.

Selain merekam praktik pengawasan di lapangan, buku tersebut juga mengulas perdebatan normatif terkait hukum acara pemilu, termasuk keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran. Isu ini dinilai penting sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum pemilu ke depan.

Melalui kegiatan talk show dan bedah buku ini, Bawaslu berharap lahir berbagai gagasan serta masukan konstruktif dari akademisi, legislatif, dan pemangku kepentingan lainnya. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat undang-undang, baik pemerintah maupun DPR RI, dalam memperkuat eksistensi, tugas, dan kewenangan Bawaslu, termasuk mekanisme penanganan pelanggaran melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Buku Merajut Keadilan: Potret Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 diharapkan menjadi catatan sejarah penting penanganan pelanggaran pemilihan, sekaligus sarana berbagi praktik baik, tantangan, dan pembelajaran dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

Share:
Komentar

Berita Terkini