![]() |
| foto istimewa |
TERNATE — Badan Pemeriksa Keuangan (Badan Pemeriksa Keuangan/BPK) mengungkap penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota Ternate senilai Rp642 juta. Aset berupa gedung di bawah pengelolaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) itu digunakan sejumlah media dan organisasi kemasyarakatan tanpa dasar hukum yang sah.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. nomor : 13.A/LHP/XIX.TER/05/2025. 26 Mei 2025. Dalam laporan itu, BPK menilai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkot Ternate masih lemah dan tidak tertib administrasi.
Berdasarkan Neraca Audited per 31 Desember 2024, total aset gedung dan bangunan Pemerintah Kota Ternate tercatat mencapai Rp1,06 triliun, meningkat Rp55,7 miliar atau 4,97 persen dibanding tahun 2023. Namun di balik kenaikan tersebut, BPK menemukan aset berupa Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar Semi Permanen senilai Rp642 juta yang dimanfaatkan pihak lain tanpa perjanjian sewa, pinjam pakai, maupun kerja sama pemanfaatan.
Hasil pemeriksaan fisik bersama Bidang Aset BPKAD menunjukkan gedung tersebut ditempati oleh Malut TV, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara, Majelis Wilayah KAHMI Maluku Utara, serta Pokdarkamtibmas Bhayangkara Maluku Utara.
Ironisnya, seluruh pemanfaatan itu berlangsung tanpa kontrak resmi, padahal ketentuan pengelolaan BMD mewajibkan adanya perjanjian yang memuat hak, kewajiban, dan nilai kontribusi terhadap daerah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Nursida Dj Mahmud, mengaku baru mengetahui keberadaan para penghuni gedung setelah temuan BPK. Ia berdalih tidak mengetahui kondisi tersebut meski telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Disperindag sejak 8 Februari 2024.
“Saya tidak tahu sebelumnya mereka ada di situ. Setelah temuan BPK baru saya tahu,” ujar Nursida, Senin (5/1/2026).
Ia menyebut Disperindag telah menyurati para penghuni sejak 2024. Hasil koordinasi, kata dia, para pihak bersedia melanjutkan pemanfaatan gedung melalui kontrak sewa dengan syarat digunakan untuk kegiatan usaha.
“Mereka sepakat lanjut kontrak dengan syarat ada usaha. Rencananya mau buat kafe,” katanya.
Nursida menegaskan batas akhir penertiban ditetapkan pada 2026. Jika hingga saat itu kontrak dan kegiatan usaha tidak terealisasi, gedung akan dikosongkan.
“2026 wajib ada usaha dan wajib bayar sewa. Kalau tidak, dikosongkan,” tegasnya.
Namun, ketika ditanya mengapa penertiban baru dilakukan setelah temuan BPK, Nursida melempar tanggung jawab ke wali kota sebagai Penguasa Aset Daerah.
“Itu kewenangan wali kota. Mungkin kewenangan wali kota sebelumnya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsyaoli, menegaskan bahwa setiap pemanfaatan barang milik negara maupun daerah wajib mengikuti aturan yang berlaku dan ditindaklanjuti tanpa pengecualian.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan ruko tersebut sejatinya telah menjadi temuan sejak 2004, namun hingga 2025 belum juga diselesaikan secara tuntas. Padahal, sebelumnya sudah ada janji penerbitan izin dan kontrak pemanfaatan.
“Penghuni diperbolehkan tinggal dengan syarat menjalankan usaha. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan kontrak,” kata Rizal, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, mekanisme pemanfaatan aset berada pada dinas teknis, dalam hal ini Disperindag, dan seharusnya mudah ditindaklanjuti. Pemerintah menargetkan penyelesaian penuh pada 2026.
Ia menegaskan, seluruh temuan BPK bersifat wajib untuk ditindaklanjuti. Jika tidak diselesaikan sesuai ketentuan, pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai aturan.
“Dengan kontrak resmi, penghuni tetap bisa menempati ruko dan daerah mendapat kontribusi PAD. Kalau tidak, tentu ada konsekuensi,” ujarnya.
Pemerintah juga membuka opsi pembayaran kewajiban secara bertahap bagi pihak yang belum mampu melunasi sekaligus. Namun satu hal ditekankan: pemanfaatan aset daerah tanpa kontrak resmi tidak lagi bisa ditoleransi. (red/tim)
