Hukum Perdata dan Tantangan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Editor: Admin
foto Istimewah

Oleh: Muh. Syarwan Idris

Direktur Bidang Hukum dan HAM LKBHMI Cabang Jakarta Pusat–Utara

Hukum perdata merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum nasional karena mengatur relasi hukum antarindividu dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam ruang lingkupnya, hukum perdata mencakup berbagai aspek fundamental, mulai dari perjanjian, kepemilikan harta benda, warisan, hingga sengketa bisnis dan perdata lainnya. Melalui hukum perdata, negara seharusnya hadir untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak-hak warga negara, serta menciptakan ketertiban sosial yang berkeadilan. Namun, realitas praktik hukum perdata di Indonesia masih menunjukkan sejumlah tantangan serius yang berdampak langsung pada rasa keadilan masyarakat.

Salah satu persoalan paling mendasar adalah panjang dan berbelitnya proses penyelesaian sengketa perdata. Tidak jarang suatu perkara harus melalui proses yang sangat panjang, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Proses yang memakan waktu bertahun-tahun ini tidak hanya melelahkan secara emosional, tetapi juga menimbulkan beban biaya yang tidak sedikit. Bagi masyarakat kecil, kondisi tersebut sering kali menjadi penghalang utama untuk mengakses keadilan. Kepastian hukum yang seharusnya menjadi tujuan utama justru berubah menjadi ketidakpastian yang berkepanjangan.


Permasalahan berikutnya adalah lemahnya eksekusi putusan pengadilan perdata. Dalam praktik, memenangkan perkara belum tentu berarti memperoleh hak secara nyata. Banyak putusan pengadilan yang tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah, sementara mekanisme eksekusi sering kali menghadapi hambatan administratif, teknis, maupun perlawanan hukum lanjutan. Akibatnya, putusan pengadilan kehilangan daya paksa dan daya guna, sehingga keadilan yang telah diputuskan di atas kertas tidak segera dirasakan oleh pihak yang berhak.

Selain persoalan struktural tersebut, rendahnya literasi hukum perdata di kalangan masyarakat juga menjadi tantangan tersendiri. Banyak sengketa perdata bermula dari perjanjian yang dibuat tanpa pemahaman hukum yang memadai, bahkan hanya berdasarkan kepercayaan lisan. Dalam konteks sosial dan ekonomi yang semakin kompleks, pola hubungan hukum semacam ini sangat rentan menimbulkan konflik. Ketika sengketa muncul, masyarakat baru menyadari pentingnya bukti tertulis dan kepastian hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perdata belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen preventif yang membimbing masyarakat sejak awal.

Di sisi lain, aparat penegak hukum, khususnya hakim perdata, juga dihadapkan pada tantangan profesionalisme dan konsistensi. Perbedaan penafsiran hukum dalam perkara-perkara yang memiliki substansi serupa sering menimbulkan kesan inkonsistensi putusan. Meskipun independensi hakim merupakan prinsip yang tidak dapat diganggu gugat, perbedaan putusan yang terlalu jauh dapat menggerus kepastian hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kepastian hukum tidak hanya lahir dari aturan tertulis, tetapi juga dari konsistensi penerapannya.

Dalam konteks tersebut, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan menjadi semakin relevan. Mediasi, negosiasi, dan bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya menawarkan solusi yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya rendah. Namun demikian, efektivitas mekanisme ini sangat bergantung pada itikad baik para pihak serta profesionalisme mediator. Tanpa integritas dan kompetensi yang memadai, penyelesaian di luar pengadilan berpotensi menjadi formalitas belaka.

Oleh karena itu, reformasi hukum perdata tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi semata. Diperlukan pembenahan menyeluruh yang mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia aparat peradilan, penyederhanaan prosedur beracara, serta penguatan sistem eksekusi putusan. Di saat yang sama, edukasi dan penyadaran hukum kepada masyarakat harus terus diperluas agar hukum perdata tidak hanya berfungsi represif ketika sengketa terjadi, tetapi juga preventif dalam membangun relasi hukum yang sehat.

Pada akhirnya, hukum perdata yang ideal adalah hukum yang mampu menghadirkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan secara seimbang. Ketika hak-hak keperdataan warga negara dapat dilindungi dan dipulihkan secara efektif, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan tumbuh dengan sendirinya. Tanpa pembenahan yang serius dan berkelanjutan, hukum perdata berisiko hanya menjadi instrumen normatif yang sulit diakses dan semakin jauh dari kebutuhan nyata masyarakat.

Share:
Komentar

Berita Terkini