![]() |
| foto istimewah |
Ternate — Kajian Advokasi, Demokrasi Dan Pengembangan Daerah Kadera Institute mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan pihak-pihak yang bertanggung jawab di RSUD Chasan Boesoirie, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 12.A/LHP/XIX.TER/05/2025 Tanggal 26 Mei 2025 terkait kehilangan pendapatan rumah sakit sebesar Rp1.518.433.242 dari klaim BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Kadera Institute Arjun Onga mengatakan dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) audited Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat bahwa kehilangan pendapatan tersebut bersumber dari dua permasalahan utama.
“Pertama klaim pelayanan kesehatan yang dinyatakan tidak layak bayar sebesar Rp751,2 juta dan klaim yang kedaluwarsa akibat keterlambatan pengajuan sebesar Rp767,2 juta. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengendalian internal dan belum optimalnya sistem pengelolaan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Chasan Boesoirie,” ungkapnya.
Lanjut dalam kajiannya ia mengatakan temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.
“Kehilangan pendapatan dalam jumlah signifikan menunjukkan adanya masalah sistemik dalam tata kelola organisasi, khususnya pada fungsi perencanaan, verifikasi, dan pengawasan klaim. Dalam perspektif keuangan publik, hal ini berdampak langsung pada efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya daerah,” ujar perwakilan Kadera Institute, Senin (5/1/2026). Di ruang kerjanya.
Arjun bilang bahwa BPK mengungkap ada ratusan klaim tidak layak bayar disebabkan oleh kesalahan pencatatan administrasi, irisan pelayanan rawat jalan dan rawat inap, tumpang tindih klaim antar rumah sakit, ketidaksesuaian antara pelayanan dan tagihan, serta tidak terpenuhinya persyaratan medis.
Selain itu, keterbatasan mekanisme pengajuan klaim, khususnya terkait klaim pending yang berulang, menyebabkan sebagian klaim melampaui batas waktu enam bulan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, fakta bahwa permasalahan keterlambatan klaim telah berlangsung selama bertahun-tahun menunjukkan belum adanya perbaikan kebijakan internal yang berbasis evaluasi kinerja.
“Dalam kerangka good governance, kondisi ini mengindikasikan lemahnya fungsi kepemimpinan, manajemen risiko, serta pengawasan berjenjang di lingkungan rumah sakit,” jelasnya.
Bagi Kadera Institute desakan evaluasi ini dinilai relevan dengan komitmen Gubernur Maluku Utara yang sebelumnya menargetkan peningkatan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi 95 pada tahun 2026. Kadera Institute menilai pencapaian target tersebut memerlukan konsistensi antara kebijakan normatif dan praktik pengelolaan keuangan di satuan kerja perangkat daerah, termasuk rumah sakit daerah.
“Konsistensi antara visi peningkatan integritas dan realitas pengelolaan keuangan publik menjadi prasyarat utama keberhasilan reformasi birokrasi. Evaluasi terhadap RSUD Chasan Boesoirie dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa komitmen peningkatan MCP diimplementasikan secara substantif,” kata Kadera.
Kadera Institute meminta agar Gubernur Maluku Utara Sherly Djoanda tidak hanya menindaklanjuti rekomendasi BPK secara administratif, tetapi juga melakukan evaluasi kinerja manajerial Direktur RSUD CB, memperkuat sistem pengendalian internal, serta meningkatkan kapasitas dan koordinasi Tim JKN. Selain itu, transparansi atas hasil tindak lanjut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas publik dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan daerah. (red/tim)
