![]() |
| foto istimewa |
Haltim - Wakil Ketua Kadera Institute, Arjun Onga, pada Kamis, 1 Januari 2026, menilai capaian realisasi Pajak Air Tanah (PAT) Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2024 yang mencapai 101,60 persen dari target Rp60 juta tidak layak dijadikan alasan berpuas diri, karena keberhasilan tersebut tidak sebanding dengan tingkat kepatuhan dan pengawasan pajak daerah, khususnya terhadap perusahaan pengguna air tanah di sektor pertambangan yang sebagian besar belum terdata dan belum memenuhi kewajiban perpajakan.
“Secara angka memang tercapai, tetapi kalau kita bedah sumbernya, masalahnya jelas. Dari 17 perusahaan pertambangan yang beroperasi, hanya satu yang tercatat membayar PAT pada saat pemeriksaan. Ini bukan soal kecil,” tegas Arjun Onga, yang juga putra asal Haltim itu.
Berdasarkan Data Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Maluku Utara, penerimaan PAT hanya berasal dari 33 wajib pajak, yang terdiri dari dua tempat pencucian mobil, 30 depot air minum, dan satu perusahaan pertambangan. Arjun menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pendataan penggunaan dan pengambilan air tanah, khususnya oleh perusahaan tambang yang aktivitasnya sangat bergantung pada sumber daya air.
Ia juga menyoroti fakta bahwa konfirmasi penggunaan air tanah yang dikirimkan kepada perusahaan tambang melalui BPKAD tidak mendapatkan respons hingga pemeriksaan berakhir. “Kalau surat resmi saja tidak dijawab, itu sudah menunjukkan persoalan serius dalam kepatuhan korporasi,” ujarnya.
Arjun Onga menambahkan bahwa meskipun setelah data ini dipublikasikan terdapat perusahaan yang kemudian melakukan pembayaran PAT, hal tersebut tetap harus dicatat sebagai peringatan. “Membayar setelah disorot publik memang lebih baik daripada tidak sama sekali, tetapi kepatuhan pajak tidak boleh bersifat musiman atau reaktif. Seharusnya dibayar karena kewajiban,” katanya.
Selain sektor pertambangan, Kadera Institute juga menilai pemerintah daerah belum maksimal menggali potensi PAT dari sektor lain seperti perhotelan, penginapan, rumah makan, kafe, tempat hiburan, serta badan usaha lainnya yang beroperasi di Halmahera Timur. Padahal sektor-sektor ini berpotensi besar sebagai pengguna air tanah dalam kegiatan operasionalnya.
“Keadilan pajak harus ditegakkan. Jangan sampai usaha kecil rajin membayar, sementara usaha besar justru luput dari pengawasan,” kata Arjun. Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan menyeluruh, memperkuat pengawasan, dan menegakkan aturan secara konsisten tanpa pandang bulu.
Menurut Kadera Institute, Pajak Air Tanah bukan sekadar urusan memenuhi target pendapatan daerah, melainkan cerminan komitmen bersama antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga keadilan fiskal dan keberlanjutan sumber daya alam. Jika persoalan ini terus dibiarkan, capaian angka hari ini justru berpotensi menjadi ilusi keberhasilan yang menutup kebocoran pendapatan daerah di masa depan.
Sampai berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait masih dalam usaha konfirmasi wartawan kami. (red/tim)
