Ternate — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menilai langkah Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono yang memerintahkan penyelidikan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) sudah tepat dan perlu diusut secara menyeluruh hingga tuntas.
Penyelidikan tersebut dilakukan menyusul banyaknya fasilitas lampu penerangan jalan umum yang tidak berfungsi di sejumlah wilayah, khususnya di Kota Ternate, meski pungutan Pajak PJU terus berjalan dan dibayarkan masyarakat melalui rekening listrik setiap bulan.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara menegaskan, persoalan PJU tidak bisa dipandang sebagai gangguan teknis semata. Menurutnya, masalah ini berkaitan langsung dengan pungutan wajib dari masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
“Masyarakat sudah rutin membayar pajak PJU setiap bulan. Ketika lampu jalan tidak berfungsi dalam jumlah besar dan berlangsung lama, maka yang harus dipertanyakan bukan lagi bohlam atau kerusakan teknis, tetapi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggarannya,” tegasnya.
LBH Ansor menilai, adanya data ribuan titik lampu PJU yang tercatat di PLN dengan nilai pungutan mencapai miliaran rupiah setiap bulan, namun tidak sebanding dengan kondisi penerangan di lapangan, merupakan indikasi kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola. Hal tersebut, menurut LBH Ansor, tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi administratif semata.
Oleh karena itu, LBH Ansor mendorong agar penyelidikan yang dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara difokuskan pada sejumlah aspek mendasar. Di antaranya kesesuaian antara jumlah pajak yang dipungut dengan realisasi belanja serta pemeliharaan PJU, efektivitas mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah, serta penentuan pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan lampu PJU.
LBH Ansor juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap lampu jalan yang tidak berfungsi memiliki konsekuensi hukum yang serius. Selain merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak, kondisi tersebut berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan, meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, serta potensi tindak kriminal di ruang publik.
“Jika pungutan pajak berjalan, tetapi layanan tidak hadir, maka itu bukan sekadar kelalaian. Aparat penegak hukum wajib memastikan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
LBH Ansor Maluku Utara menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan persoalan Pajak PJU ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan tidak berhenti pada tahap penyelidikan awal. Siapa pun yang bertanggung jawab secara hukum, baik secara struktural maupun fungsional, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan publik, LBH Ansor menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara kritis, guna memastikan hak masyarakat sebagai pembayar pajak tidak diabaikan serta prinsip akuntabilitas dan keadilan dalam pelayanan publik benar-benar ditegakkan.**
