![]() |
| Foto Istimewa |
Ternate - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menilai penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermasalah secara hukum, prematur, dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa sikap ini bukan pembelaan terhadap individu, melainkan uji objektif atas legalitas konstruksi perkara yang dibangun KPK dan disampaikan ke ruang publik.
“Penegakan hukum terhadap korupsi harus keras, tetapi tidak boleh sembrono. Jika unsur delik belum lengkap lalu dipaksakan, yang rusak bukan hanya perkara ini, tetapi prinsip dasar negara hukum,” tegas Zulfikran.
Kerugian Negara Belum Pasti, Unsur Delik Tipikor Belum Lengkap
LBH Ansor Malut menyoroti pengakuan KPK sendiri bahwa kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh BPK, sementara penetapan tersangka telah dilakukan.
Menurut Zulfikran, dalam perkara yang disangkakan menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur kerugian negara yang nyata dan pasti merupakan elemen mendasar yang tidak boleh bersifat asumtif atau potensial.
“Tanpa hasil audit final BPK, unsur delik tipikor belum utuh. Penetapan tersangka dalam kondisi ini rawan cacat formil dan sangat terbuka digugurkan melalui praperadilan,” ujarnya.
Kuota Tambahan Haji Hasil Lobi Presiden, Menteri Hanya Pelaksana
LBH Ansor Malut menegaskan bahwa fakta politik dan hukum tidak boleh dipotong-potong. Tambahan kuota haji tahun 2024 bukan kebijakan sepihak Menteri Agama, melainkan hasil lobi langsung Presiden RI saat itu, Joko Widodo, kepada Pemerintah Arab Saudi.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, menteri adalah pembantu Presiden, bukan pembuat kebijakan strategis lintas negara.
“Kalau mau jujur secara hukum dan konstitusional, tambahan kuota itu lahir dari kebijakan Presiden. Menteri Agama hanya menjalankan dan mengadministrasikan kebijakan tersebut. Ini fakta yang tidak bisa dihapus,” tegas Zulfikran.
Ia menambahkan, tidak adil dan tidak logis jika kesalahan kebijakan apabila dianggap ada hanya dibebankan kepada menteri, sementara otoritas politik tertinggi yang melahirkan kebijakan justru dikesampingkan.
“Kalau KPK menganggap kebijakan kuota tambahan ini sebagai perbuatan melawan hukum, maka secara konsisten dan jujur, logika hukumnya harus menarik juga pihak yang melobi dan memutuskan kebijakan itu, bukan hanya pembantunya,” katanya.
Diskresi Administratif Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana
LBH Ansor Malut menilai KPK keliru menarik kebijakan pembagian kuota haji ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu membedakan secara tegas antara kesalahan kebijakan (policy error) dan kejahatan pidana (criminal act).
Pembagian kuota haji merupakan kewenangan administratif Menteri Agama, yang dijalankan dalam kondisi teknis, diplomatik, dan operasional yang kompleks.
“Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat kriminalisasi kebijakan. Tanpa pembuktian niat jahat, penyalahgunaan wewenang yang disengaja, serta keuntungan pribadi yang konkret, ini bukan tindak pidana,” tegas Zulfikran.
Pelanggaran UU Haji Tidak Otomatis Menjadi Delik Tipikor
Terkait dalil KPK soal pembagian kuota haji khusus yang melebihi batas persentase dalam UU Haji, LBH Ansor Malut menegaskan bahwa pelanggaran norma administratif tidak otomatis berubah menjadi tindak pidana korupsi.
“Kalau setiap pelanggaran UU sektoral langsung dipidanakan, asas ultimum remedium runtuh. Hukum pidana berubah dari alat keadilan menjadi alat represif,” ujar Zulfikran.
Kerugian Sosial Bukan Kerugian Keuangan Negara
KPK juga mendalilkan kegagalan ribuan jemaah reguler berangkat sebagai bentuk kerugian. LBH Ansor Malut menegaskan bahwa kerugian sosial, administratif, atau ketidakadilan layanan publik tidak dapat dipaksakan menjadi kerugian keuangan negara dalam hukum pidana.
“Kekecewaan publik adalah persoalan serius, tetapi itu wilayah evaluasi kebijakan dan administrasi negara, bukan unsur tipikor,” katanya.
Tidak Ada Uraian Aliran Dana dan Keuntungan Pribadi
LBH Ansor Malut mencatat bahwa hingga kini KPK belum menjelaskan secara terbuka mengenai:
• aliran dana,
• siapa penerima manfaat,
• jumlah keuntungan,
• serta keuntungan pribadi yang dinikmati tersangka.
“Tanpa uraian aliran uang dan keuntungan personal, konstruksi Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor menjadi rapuh dan berbahaya,” tegas Zulfikran.
Peringatan bagi Penegakan Hukum
LBH Ansor Maluku Utara mengingatkan, jika pola penegakan hukum seperti ini dibiarkan, maka:
1. Setiap kebijakan menteri berpotensi dipidanakan
2. Diskresi pemerintahan akan lumpuh
3. Hukum pidana berubah menjadi alat koreksi kebijakan
4. Negara hukum bergeser menjadi negara ketakutan
“Anti-korupsi tidak boleh membunuh prinsip negara hukum. Ketegasan harus berjalan bersama kehati-hatian, konsistensi logika hukum, dan kepatuhan pada asas konstitusional,” pungkas Zulfikran Bailussy.**
