![]() |
| Foto istimewa |
Haltim – Wakil Ketua Kadera Institute, Bais Kumpani, memberikan pandangan yuridis terkait polemik sengketa lahan antara PT ARA dan sekelompok warga di badan dan bahu Jalan Hauling, Halmahera Timur.
Dalam keterangannya, Kamis (12/02/26), Bais menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi terhormat yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Karena itu, setiap tindakan hukum advokat harus berlandaskan surat kuasa yang sah dan jelas batasannya.
“Surat kuasa adalah fondasi kewenangan advokat. Jika mandatnya hanya untuk mengajukan dan menangani gugatan di pengadilan, maka tindakan di luar kepentingan litigasi harus memiliki dasar hukum yang tegas. Tanpa itu, berpotensi melampaui kewenangan,” ujar Bais.
Ia menjelaskan, Pasal 15 UU Advokat memang memberi ruang bagi advokat untuk berpraktik di seluruh wilayah Indonesia. Namun kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh mandat klien. Prinsip ini juga sejalan dengan Pasal 1792 KUHPerdata tentang pemberian kuasa, yang menegaskan bahwa kuasa tidak boleh dijalankan melebihi apa yang diperintahkan pemberi kuasa.
Menurut Bais, apabila terdapat tindakan advokat di luar mandat, apalagi sampai mendorong tindakan yang berpotensi melawan hukum, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah pelanggaran kode etik.
Kode Etik Advokat Indonesia, kata dia, mewajibkan advokat bertindak jujur, independen, serta menjaga kehormatan dan martabat profesi. Dugaan penyalahgunaan posisi atau tindakan dengan itikad tidak baik dapat diperiksa oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
“Advokat bukan sekadar pembela kepentingan klien, tetapi juga bagian dari sistem peradilan. Ada tanggung jawab moral dan profesional yang melekat,” tegasnya.
Terkait isu dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak perusahaan yang dikaitkan dengan pembukaan pemalangan jalan, Bais menyatakan bahwa hal tersebut harus diuji secara hukum.
Ia merujuk pada Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, yakni perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memaksa seseorang melalui ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu.
“Jika terdapat unsur permintaan uang yang disertai ancaman akan tetap melakukan pemalangan, maka secara normatif dapat dianalisis dalam kerangka Pasal 368 KUHP. Namun tentu saja, pembuktian hanya bisa dilakukan melalui proses hukum,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin sah.
“Jika pemalangan dilakukan tanpa dasar hukum dan menghambat kegiatan usaha yang berizin, maka ketentuan tersebut relevan untuk dikaji,” tambahnya.
Bais menekankan bahwa ketika sengketa telah diajukan ke pengadilan, maka seluruh pihak sepatutnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Prinsip due process of law, menurutnya, mengharuskan penyelesaian sengketa ditempuh melalui mekanisme yang sah dan beradab. Tindakan di luar proses litigasi yang berpotensi menciptakan tekanan atau konflik justru bisa merugikan semua pihak, termasuk klien sendiri.
Terkait klaim kepemilikan atas badan atau bahu Jalan Hauling, Bais menegaskan bahwa setiap klaim hak atas tanah harus didasarkan pada alas hak yang sah sesuai sistem hukum pertanahan nasional.
“Prinsip pembuktian itu jelas dalam Pasal 1865 KUHPerdata: siapa yang mengklaim, dia yang wajib membuktikan. Tanpa bukti hak yang sah, klaim akan sulit dipertahankan secara yuridis,” ujarnya.
Bais menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Negara kita negara hukum. Penilaian akhir ada pada lembaga peradilan dan, jika menyangkut etik profesi, pada Dewan Kehormatan. Semua pihak harus kembali pada koridor hukum,” pungkasnya.
