![]() |
| foto Gamal Marinyo Sekretaris ISNU Kota Ternate |
TERNATE – Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muchlis Djumadil, yang menyebut kasus bullying sebagai fenomena yang “terjadi di mana-mana” menuai kritik keras. Sekretaris Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kota Ternate, Gamal Marinyo, menilai pernyataan tersebut berbahaya karena berpotensi menormalisasi kekerasan di lingkungan pendidikan.
Menurut Gamal, perundungan terhadap siswa, terlebih di tingkat sekolah dasar, tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. “Ketika pejabat pendidikan menyebut bullying sebagai hal biasa karena terjadi di banyak tempat, itu menunjukkan kegagalan cara pandang. Negara tidak hadir untuk membenarkan kekerasan, tapi untuk mencegahnya,” tegas Gamal, Jumat (06/02/2026).
Kandidat doktor manajemen pendidikan islam itu menilai pernyataan tersebut justru mengaburkan tanggung jawab Dinas Pendidikan sebagai pihak yang memiliki kewenangan langsung atas sekolah negeri.
“SD Negeri adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Kalau kasus bullying terus terjadi, yang harus dievaluasi adalah sistem pengawasan dan pembinaan Dinas Pendidikan, bukan malah menyebutnya fenomena umum,” ujarnya.
Terkait klaim Dinas Pendidikan Kota Ternate yang menyebut telah rutin memberikan arahan dan pembinaan kepada kepala sekolah dan guru, Gamal mempertanyakan efektivitasnya. Ia menilai arahan tanpa pengawasan ketat, SOP yang jelas, dan evaluasi berkala hanya menjadi formalitas administratif.
“Kalau pembinaan itu efektif, kasus seperti ini tidak akan berulang dan mencuat ke publik,” ujar Alumni Universitas K.H Abdul chalim itu.
Gamal juga mengkritik pernyataan Muchlis yang membandingkan praktik kekerasan di masa lalu dengan kondisi saat ini. Menurutnya, pengakuan bahwa tindakan tersebut dulu dianggap biasa justru menunjukkan bahwa budaya kekerasan belum sepenuhnya dihapus dari dunia pendidikan.
“Anak-anak hari ini tidak boleh menanggung warisan pola pikir lama. Ini soal keselamatan dan kesehatan mental mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gamal menjelaskan bahwa penanganan bullying oleh Dinas Pendidikan seharusnya dilakukan secara sistemik dan preventif. Ia menekankan pentingnya setiap sekolah memiliki SOP anti-bullying tertulis, mekanisme pelaporan yang aman dan ramah anak, serta pembentukan tim khusus penanganan kekerasan yang melibatkan pengawas sekolah dan tenaga pendamping psikologis.
“Penanganan tidak boleh menunggu viral atau tekanan publik. Korban harus dilindungi sejak awal, didampingi secara psikologis, dan dijamin keamanannya. Jika anak takut melapor, berarti sistemnya gagal,” ujarnya.
Dalam hal penindakan, Gamal menilai sanksi harus bersifat edukatif dan proporsional, baik kepada pelaku maupun pihak sekolah yang lalai. Ia juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak boleh melepaskan tanggung jawab sepenuhnya kepada sekolah.
“Harus ada pengawasan berjenjang dan transparansi penanganan kasus. Dinas tidak boleh hanya jadi komentator setelah kejadian,” katanya.
Lanjut Gamal, mendorong Dinas Pendidikan untuk berhenti menormalisasi perundungan dan mulai membangun sistem perlindungan anak yang nyata dan terukur.
“Bullying bukan takdir dan bukan budaya. Ia adalah kegagalan sistem. Dan kegagalan sistem wajib diperbaiki, bukan dimaklumi,” pungkasnya.
Kasus dugaan bullying di SD Negeri 32 Kota Ternate sebelumnya menjadi perhatian publik setelah mencuat ke ruang publik. Berbagai pihak kini mendesak adanya langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kota Ternate guna memastikan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan bagi seluruh siswa. (Tim/Red)
