IUP PT Arumba Jaya Perkasa Masih CNC DIA, Kadera Institute Desak Audit Normatif, Pengakuan Internal Perusahaan Perkuat Sorotan

Editor: Admin
foto istimewa 

Ternate — Status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi nikel milik PT Arumba Jaya Perkasa yang hingga kini masih berstatus Clean and Clear: DIA (Dalam Evaluasi Administrasi) menuai sorotan tajam. Lembaga kajian kebijakan publik, Kadera Institute, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya kepastian hukum dan tata kelola perizinan perusahaan.

Wakil Ketua I Kadera Institute, Arjun Onga, mendorong pemerintah untuk segera melakukan audit normatif dan administratif terhadap IUP PT Arumba Jaya Perkasa, khususnya terkait proses perolehan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Status CNC DIA yang berlangsung lama tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Perlu audit normatif untuk memastikan apakah WIUP diperoleh melalui mekanisme lelang sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Minerba,” ujar Arjun.

Ia merujuk Pasal 51 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 juncto UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pemberian WIUP mineral logam melalui mekanisme lelang. Menurutnya, audit diperlukan untuk menilai kewenangan penerbitan izin, keabsahan wilayah, serta kepatuhan administratif lainnya.

Arjun juga mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, ia meminta Polda Maluku Utara bersikap profesional dan responsif apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses perizinan tersebut.

“Penegakan hukum bukan untuk mengkriminalisasi usaha, tetapi memastikan tidak ada pembiaran terhadap izin yang belum memiliki kepastian administratif,” tegasnya.

Data Mineral One Data Indonesia (MODI) mencatat PT Arumba Jaya Perkasa mengantongi IUP Operasi Produksi Nomor 188.45/174.b-545/2010 untuk komoditas nikel dengan luas wilayah 1.818,47 hektare di Kabupaten Halmahera Timur. Izin yang berlaku sejak 26 Februari 2010 hingga 26 Februari 2030 itu hingga kini masih berstatus CNC DIA.

Sorotan terhadap PT Arumba Jaya Perkasa semakin menguat setelah muncul pernyataan dari internal perusahaan sendiri. Muhibu Mandar, pihak yang dihubungi wartawan untuk meminta klarifikasi, mengaku tidak mengetahui secara pasti status maupun proses IUP perusahaan.

“Untuk soal IUP saya tidak mengetahui. Bagian itu urusan pimpinan di Jakarta. Urusan saya tidak sampai ke situ,” ujar Muhibu.

Ia menegaskan bahwa persoalan perizinan bukan merupakan kewenangannya dan tidak pernah menjadi bagian yang ia tangani. Menurutnya, peran yang dijalankan di lapangan hanya sebatas mengawal proses pembayaran lahan dan/atau tanaman milik masyarakat di areal APL.

Namun demikian, keterlibatan tersebut dilakukan tanpa disertai kejelasan internal terkait status perizinan pertambangan yang menjadi dasar kegiatan perusahaan. “Terkait perizinan saya tidak begitu menanyakan. Saya hanya bisa menyarankan agar ditanyakan langsung ke dinas terkait,” katanya.

Muhibu bahkan mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada Dinas Pertambangan Provinsi serta Pemerintah Daerah Halmahera Timur melalui Sekretaris Daerah selaku Ketua TKPRD, karena perusahaan dinilai tidak berada dalam posisi memberikan penjelasan yang komprehensif.

Rangkaian pernyataan tersebut memperlihatkan adanya jarak koordinasi di internal PT Arumba Jaya Perkasa, di mana pelaksana kegiatan di lapangan mengakui tidak memiliki akses maupun pemahaman penuh terhadap aspek legal dan perizinan yang bersifat mendasar. Kondisi ini menambah daftar pertanyaan publik mengenai kepastian hukum dan akuntabilitas perusahaan dalam mengelola sumber daya alam strategis di Halmahera Timur.

Share:
Komentar

Berita Terkini