![]() |
| foto istimewa |
Oleh: Mukhtar A. Adam
Akademisi
Ketua Isnu Maluku Utara
Guyon lokal yang kerap dilontarkan masyarakat Maluku Utara—“Sorga Talingga”—menjadi metafora yang tepat untuk menggambarkan wajah ekonomi daerah hari ini. Istilah ini merujuk pada kemilau angka-angka statistik yang terlihat indah dari kejauhan, namun menyisakan beban kemahalan, kemiskinan, dan ketertinggalan yang kerap disamarkan oleh narasi kemajuan di ruang publik dan media sosial.
Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara tentang ekspor-impor Desember 2025 kembali menegaskan paradoks tersebut. Nilai ekspor provinsi ini pada Desember 2025 mencapai sekitar Rp21,8 triliun, sementara sepanjang tahun menembus Rp223 triliun. Capaian ini menempatkan Maluku Utara sebagai salah satu simpul utama hilirisasi industri mineral di Indonesia Timur, bahkan di tingkat nasional.
Namun di balik keberhasilan statistik itu, muncul pertanyaan mendasar yang perlu diajukan secara jujur ke ruang publik: apakah lonjakan ekspor tersebut benar-benar sejalan dengan peningkatan kesejahteraan dan kedaulatan ekonomi daerah penghasil?
Berbagai kalangan—mulai dari pimpinan DPRD, akademisi, aktivis, hingga pemerintah daerah—telah berulang kali menyoroti persoalan keadilan fiskal dan utang pajak sektor pertambangan. Ketika nilai ekspor dibandingkan dengan kapasitas fiskal daerah, ketimpangan itu tampak telanjang.
Nilai ekspor Maluku Utara dalam satu bulan tercatat lebih besar dibandingkan total APBD Provinsi dan seluruh kabupaten/kota se-Maluku Utara dalam satu tahun anggaran. Jika dihitung secara per kapita, setiap warga Maluku Utara “menyumbang” sekitar Rp16,3 juta nilai ekspor hanya dalam satu bulan, sementara kehadiran negara melalui APBD yang kembali ke masyarakat hanya sekitar Rp12,5 juta per orang dalam satu tahun.
Angka ini memperlihatkan jarak yang lebar antara nilai ekonomi yang dihasilkan dan manfaat fiskal yang diterima masyarakat. Ketimpangan tersebut bukan sekadar persoalan teknis penganggaran, melainkan cerminan relasi struktural antara ekonomi ekstraktif dan sistem fiskal nasional.
Untuk memahami besarnya peluang yang terlewat, simulasi sederhana dapat dilakukan. Andaikan hanya 1–3 persen dari nilai ekspor Maluku Utara dapat dikelola langsung oleh daerah, maka tambahan penerimaan bisa mencapai Rp2,23 triliun hingga Rp6,7 triliun per tahun.
Tambahan fiskal sebesar itu berpotensi meningkatkan kapasitas keuangan daerah hingga sekitar 40 persen. Ruang fiskal ini dapat digunakan untuk memperbaiki infrastruktur dasar, memulihkan lingkungan yang rusak, meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, serta membangun cadangan fiskal menghadapi fluktuasi harga komoditas global.
Persoalannya bukan terletak pada ketidakmungkinan secara angka, melainkan pada absennya mekanisme kebijakan yang memungkinkan nilai ekonomi tersebut benar-benar tinggal dan bekerja di daerah penghasil.
Struktur fiskal saat ini menempatkan pajak-pajak strategis industri tambang—seperti PPh badan, PPN, dan bea keluar—sebagai kewenangan pemerintah pusat. Daerah penghasil hanya menerima Dana Bagi Hasil dalam jumlah terbatas dan sangat bergantung pada fluktuasi harga komoditas.
Sebaliknya, dampak sosial dan ekologis pertambangan—degradasi lahan, pencemaran sungai, tekanan terhadap wilayah pesisir, hingga konflik sosial—harus ditangani oleh pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal yang terbatas. Biaya-biaya ini tidak tercermin dalam statistik ekspor, namun nyata dirasakan oleh masyarakat sehari-hari.
Dalam konteks ini, APBD daerah tambang sering kali berfungsi sebagai alat pemadam dampak, bukan sebagai instrumen strategis untuk merancang masa depan pembangunan.
Hilirisasi mineral merupakan kebijakan nasional yang patut diapresiasi. Namun pengalaman Maluku Utara menunjukkan bahwa hilirisasi tidak secara otomatis menghadirkan pemerataan manfaat di tingkat daerah. Struktur industri yang padat modal dan terintegrasi secara vertikal membuat nilai tambah lebih banyak terkonsentrasi pada pelaku usaha dan pusat-pusat pengambilan keputusan di luar daerah.
Tantangan ke depan bukan sekadar melanjutkan hilirisasi, melainkan memastikan distribusi manfaat yang lebih adil bagi daerah penghasil dan masyarakat lokal.
Pengalaman Maluku Utara memberi pelajaran penting bagi pembangunan nasional. Daerah kaya sumber daya memerlukan arsitektur fiskal yang lebih sensitif terhadap asal-usul nilai ekonomi. Mekanisme Dana Bagi Hasil, transfer fiskal, serta kompensasi ekologis perlu terus disempurnakan agar selaras dengan prinsip keadilan antarwilayah.
Pembangunan berkelanjutan tidak hanya diukur dari besarnya ekspor atau pertumbuhan PDRB, tetapi dari sejauh mana daerah penghasil memiliki kapasitas untuk mengelola dampak, melindungi lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan warganya.
Maluku Utara menunjukkan bahwa keberhasilan ekonomi makro tidak selalu identik dengan penguatan kedaulatan daerah. Tantangan sesungguhnya adalah menjembatani jarak antara nilai yang dihasilkan dan manfaat yang dirasakan. Di titik inilah diskusi tentang ekspor, pajak, dan lingkungan perlu ditempatkan sebagai refleksi kebijakan—bukan konfrontasi—agar pertumbuhan ekonomi nasional benar-benar berakar pada keadilan dan keberlanjutan, termasuk bagi daerah-daerah penghasil di Indonesia Timur. (**
