Ancaman Generasi Emas 2045

Editor: Admin

 

Foto istimewa 

Oleh 

Suratman Dano Mas'ud

"Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Sampaikanlah dariku walaupun hanya satu ayat", (HR.Bukhari Nomor 3461 dalam Kitab Sahih Bukhari).

Menyambut Bulan Suci Ramadhan yang penuh berkah di tahun 2026 ini telah di depan mata, tinggal menghitung hari lagi. Tentunya banyak hal yang perlu dibenahi dan dipersiapkan menjelang kedatangannya khususnya bagi umat Islam di Indonesia dengan berbagai macam aktivitas yang telah dipersiapkan jauh hari sebelumnya. Selain dari kesiapan mental, fisik, dan kesehatan, ada juga aktivitas yang sering kita jumpai ditengah masyarakat misalnya bersih-bersih rumah serta halamannya, pembersihan tempat ibadah seperti mushalah maupun masjid, berjiarah ke kuburan, mengecat ulang pagar rumah maupun gang, mudik, belum lagi hal lain jika lebaran tiba dan sebagainya.

Suasana semacam ini akan terus terjadi dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat. Namun, bagaimana jadinya jika suasana yang sedemikian rupa hanya menjadi cerita dikehidupan generasi emas Indonesia mendatang. Hal ini tidak mungkin bisa dipungkiri bisa terjadi jika saat ini generasi yang didambakan saat Indonesia memasuki usianya ke-100 tahun telah terpapar banyak dampak persoalan sosial disekelilingnya seperti kerusakan lingkungan, akses pendidikan yang terbatas, angka kemiskinan dan pengangguran yang makin melebar serta praktek korupsi yang kian merajalela hingga pada persoalan yang paling mendasar lainnya yakni akses layanan kesehatan masyarakat yang kian memburuk. 

Jikalau hari ini generasi emas yang diharapkan secara kondisi fisik telah banyak terpapar HIV/AIDS akibat dari pergaulan bebas yang lebih kepada perilaku seks tidak hanya lawan jenis namun juga sesama jenis, semisal lelaki suka lelaki (LSL) yang saat ini telah menjadi kelompok yang paling banyak menularkan dan tertular HIV/AIDS. Belum lagi pengunaan jarum suntik bersama bagi penyalahguna narkoba yang juga beresiko tinggi tertular HIV/AIDS. Bahaya lain juga bisa datang dari penularan dari Ibu ke anak saat ibu hamil diketahui terinfeksi HIV/AIDS dan saat transfusi darah yang tidak steril juga bisa menyebabkan penularan HIV/AIDS itu terjadi begitu pula dengan kelompok terdampak lain seperti pekerja seks maupun waria/transgender. Dengan kondisi tersebut, apakah bisa generasi muda saat ini yang diharapkan menjadi pilar utama dalam mencapai tujuan visi Indonesia untuk menjadi negara maju dan berdaya saing tinggi pada tahun 2045, tentunya bisa disimpulkan mustahil untuk bisa dicapai.

Selain dampak pengaruh pergaulan bebas, juga bisa dikatakan sebagai bagian dari efek negatif perkembangan teknologi yang bebas diakses dimana saja kita berada tanpa ada pengontrolan yang intensif dari diri maupun orang tua. Hal ini juga didukung pula dengan keberadaan situs maupun aplikasi online yang bebas dan banyak mengarah ke tindakan prostitusi. Sejauh ini sesuai informasih yang beredar melalui beberapa media online lokal, menguraikan berdasarkan angka presentasi usia terpapar HIV/AIDS, kelompok usia produktif 15-39 tahun menduduki posisi 77%. Ini berarti bahwa sebagian besar kasus HIV/AIDS terjadi pada kelompok usia yang masih dibilang sangat produktif. Sementara pada kelompok usia inilah yang diharapkan sebagai generasi emas Indonesia tahun 2045 nanti. 

Belum lagi dampak buruk lain yang menghantui pola hidup serta pergaulan generasi muda seperti penyalahgunaan narkotika yang menelan korban jiwa hampir setiap saat dan juga kekerasan seksual terhadap anak yang menganggu secara emosional kejiwaan anak dan harapan akan masa depannya. Menurut data Kementerian PPPA tahun 2025 ini mencapai 11.049 kasus kekerasan seksual terhadap anak dari total keseluruhan kekerasan terhadap anak sebanyak 15.396 kasus yang naik dari jumlah 14.335 pada tahun 2024 sebagaimana data yang termuat pada sistem informasi online Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian PPPA.

Dari data penyebaran terpapar HIV/AIDS khususnya di Maluku Utara, Kota Ternate menempati urutan pertama kasus terpapar HIV/AIDS tertinggi dari sepuluh Kabupaten/Kota yang ada. Dengan total 1.170 kasus dari kumulatif sejak tahun 2007. Dari jumlah itu, 469 kasus diantaranya meninggal dunia, 701 kasus masih hidup dan dalam perhatian kusus pihak terkait untuk dilakukan perawatan intensif. Adapun jumlah kasus baru dengan 74 kasus terpapar HIV/AIDS sejak januari-mei tahun 2025. Penularan HIV/AIDS di Maluku Utara tidak hanya terjadi pada kelompok beresiko tinggi, tetapi juga telah menyebar kelingkungan keluarga, ibu rumah tangga, dan anak-anak. Selain dari akibat perilaku seks bebas, pengunaan jarum suntik bersamaan, penularan dari ibu hamil ke anak dalam kandungan serta transfusi dari yang tidak steril, dan kemudahan teknologi dalam mengakses situs maupun aplikasi online yang banyak mengarah ke prostitusi. 

Dilain sisi, ada kemudahan akses alat kontrasepsi (Kondom) yang banyak ditemui dibeberapa tempat perbelanjaan yang saat ini ramai bercokol seperti papan iklan berjalan dan akses oleh masyarakat umum sangat mudah tanpa adanya pembatasan dalam hal usia karena kondisi jangkauannya siapa saja bisa bisa sangat mudah mengaksesnya. Berbeda dengan di daerah lain di Indonesia seperti Sumatera dan beberapa daerah yang telah menertibkan penjualan barang tersebut. Karena hal ini juga bisa dinilai menjadi pemicu dampak meningkatnya kasus terpapar HIV/AIDS di Kota Ternate, Maluku Utara karena belum dijamin keamanan bagi pengunanya.

Sementara sesuai regulasi yang berlaku saat ini yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 9 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 telah menejelaskan bahwa lembaga yang diizinkan menyediakan alat kontrasepsi hanyalah BKKBN, Kementerian Kesehatan, Puskesmas, Klinik Keluarga Berencana (KB), Rumah Sakit, Apotek serta fasilitas kesehatan lain yang telah mendapatkan izin oleh Kementerian Kesehatan. Tentunya bagi sebua lembaga atau badan usaha yang belum mengantongi izin yang dimaksud, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan maksimal sanksi pidana penjaran, denda ratusan juta hingga miliyaran maupun sanksi lain berupa pencabutan izin, penutupan dan pembekuan kegiatan usaha bagi pelaku usaha.

Olehnya itu, menjemput momen yang baik ini serta harapan generasi emas Indonesia sesuai visi negara yang diharapkan bisa terkabul, ada keterpangilan serta kesadaran moril kita semua untuk lingkungan yang baik serta terwujudnya cita generasi emas mendatang, kami mengajak kepada pihak-pihak terkait yang memeliki wewenang serta pelaku usaha jasa maupun ritel untuk selalu memberikan layanan dan produk yang baik bagi konsumen sesuai dengan standar prosedurnya maupun pengawasan dan kontrol intensif bagi orang tua untuk anak-anaknya maupun keluarganya. Begitu pula dengan perhatian serius Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota terkait yang terpapar kasus HIV/AIDS untuk terus melakukan pengawasan, pembinaan serta penanganan intensif terhadap korban terpapar.

Mengakhiri tulisan ini, juga menyarankan pendapat kepada Majelis Ulama Indonesia Provinsi Maluku Utara maupun yang berada di seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya untuk terus berkordinasi dengan pihak-pihak terkait serta membina umat agar selalu berperilaku yang sesuai tuntutan nilai-nilai agama, moral serta norma dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat. Begitu pula bagi pihak penegak hukum untuk terus melakukan pengawasan maupun penindakan sesuai undang-undang yang berlaku bagi pelaku penyedia jasa maupun usaha yang mempermudah perbuatan prostitusi maupun kekerasan seksual terhadap anak dan penyalahguna narkotika dilakukan baik secara online maupun transaksi langsung.

Share:
Komentar

Berita Terkini