![]() |
| foto istimewa |
Oleh:
Abdullah Assagaf
Anggota LBH Ansor Maluku Utara
Kondisi perceraian di Maluku Utara saat ini berada pada titik yang cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan data terbaru hingga awal tahun 2026 wilayah "Moloku Kie Raha" sedang menghadapi fenomena yang bisa disebut sebagai "Darurat Ketahanan Keluarga."
Tren perceraian di Maluku Utara menunjukkan anomali yang tajam. Meskipun secara nasional ada klaim penurunan, di Maluku Utara angkanya justru meroket di beberapa titik sentral.
Di Kota Ternate pertengahan 2025 saja, tercatat 572 kasus (156 cerai talak dan 416 cerai gugat). Tren ini diproyeksikan menembus angka 1.000 kasus pada akhir tahun 2026.
Data di atas menunjukan dominasi Istri (Cerai Gugat) Sekitar 72% hingga 75% kasus merupakan cerai gugat. Ini mengindikasikan pergeseran kesadaran hukum dan ketidaksanggupan istri dalam menoleransi konflik rumah tangga
Berdasarkan Data BPS pada tahun 2024 Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 total perceraian yang tercatat mencapai 1.260 kasus di seluruh Maluku Utara, Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Selatan sebagai penyumbang angka tertinggi.
Jika dulu penyebab utama adalah "masalah ekonomi" klasik, kajian terkini menunjukkan adanya "Pembunuh Senyap" baru dalam rumah tangga di Maluku Utara:
1. Fenomena Judi Online (Judol) di tahun 2025 mengungkapkan bahwa judi online menjadi pemicu utama keretakan. Suami yang terjerat Judol cenderung menelantarkan nafkah, berbohong, hingga melakukan KDRT akibat tekanan psikologis kekalahan.
2. Disrupsi Media Sosial, Perselingkuhan melalui platform digital meningkat signifikan. Interaksi di dunia maya sering kali memicu kecemburuan dan perselisihan yang berakhir di meja hijau.
3. Paradoks Indeks Kebahagiaan di Maluku Utara sering kali mendapat predikat dengan "Indeks Kebahagiaan" tertinggi di Indonesia. Namun, tingginya angka perceraian menunjukkan adanya "fragilitas internal" di mana kebahagiaan komunal tidak selalu berbanding lurus dengan stabilitas domestik.
Maka untuk mengatasi masalah ini memerlukan pendekatan sistemik, bukan sekadar mediasi formal di pengadilan.
Penguatan Hulu (Pre-Marriage)
Revitalisasi Bimwin Catin, Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin tidak boleh sekadar formalitas. Harus ada materi spesifik mengenai Literasi Finansial (bahaya judi online) dan Literasi Digital (etika bermedia sosial).
Sekolah Keluarga, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa bekerja sama dengan tokoh agama untuk membuat kurikulum "Ketahanan Keluarga" yang menyasar usia produktif (25–39 tahun).
Intervensi Hilir (Post-Marriage)
Pemberdayaan Ekonomi Lokal, Mengingat masalah ekonomi tetap menjadi akar masalah (meski polanya berubah), program bantuan modal bagi keluarga muda di sektor UMKM perlu ditingkatkan untuk mengurangi beban stres finansial.
Layanan Konseling Gratis, Menyediakan psikolog atau konselor pernikahan di tingkat Kecamatan/KUA yang mudah diakses untuk meredam konflik sebelum masuk ke tahap pendaftaran gugatan.
Kajian Publik.
Satgas Ketahanan Keluarga, Membentuk kolaborasi antara Kemenag, BKKBN, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan untuk memetakan wilayah dengan angka perceraian tertinggi dan melakukan intervensi sosial langsung.
Kondisi ini menunjukkan bahwa rumah tangga di Maluku Utara sedang bertransformasi menghadapi tekanan zaman yang berbeda. Tanpa intervensi serius pada aspek mentalitas dan ekonomi digital, angka "Janda dan Duda Baru" di Bumi Moloku Kie Raha akan terus bertambah setiap tahunnya. (red/tim)
