![]() |
| Foto istimewa |
Jakarta — Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) resmi menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, mengatakan konferensi pers digelar untuk menyampaikan perkembangan penyelidikan internal yang dilakukan aparat penegak hukum militer.
“Konferensi pers ini terkait perkembangan hasil penyelidikan internal yang dilakukan aparat penegak hukum, dalam hal ini Puspom TNI, terkait kejadian penganiayaan terhadap Saudara AY,” ujar Aulia dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Yusri Nuryanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima empat terduga pelaku dari Denma BAIS TNI untuk diproses lebih lanjut.
Keempat tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diketahui terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Talang dan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.
“Keempat tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan. Kami juga masih mendalami apa motif dari tindakan para pelaku,” kata Yusri.
Para tersangka sementara ini dijerat dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun.
Sebagai tindak lanjut, Puspom TNI akan segera membuat laporan polisi, memeriksa saksi termasuk korban, serta mengajukan permohonan Visum et Repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Terkait penahanan, para tersangka akan dititipkan di fasilitas tahanan militer dengan pengamanan ketat di Pomdam Jaya.
“Kita akan melakukan penahanan dengan dititipkan di Pomdam Jaya. Di sana terdapat tahanan dengan sistem Super Maximum Security,” tegas Yusri. (Red/tim) Sumber Tirto.id
