![]() |
| foto istimewah |
Ternate, 2
Maret 2026 — Langkah tegas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean C Ternate dalam memberantas peredaran rokok ilegal menuai
apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Kadera Institute
Kajian Advokasi Demokrasi dan pembangunan daerah yang menilai kinerja Bea Cukai Ternate
di awal 2026 sebagai gebrakan signifikan dalam menjaga penerimaan negara dan
menciptakan iklim usaha yang adil.
Sepanjang
Januari hingga Februari 2026, Bea Cukai Ternate tercatat melakukan 26 kali penindakan
dan mengamankan 879.120 batang rokok tanpa pita cukai di wilayah Maluku Utara.
Jumlah tersebut melampaui capaian penindakan sepanjang tahun 2025 yang tercatat
sebanyak 627.740 batang.
Dari hasil
operasi itu, nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.147.800.000, dengan potensi
kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.150.904.320.
Kepala Seksi
Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya,
menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pengamanan
penerimaan negara.
“Penindakan
ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga penerimaan negara
dengan memberantas peredaran rokok ilegal di Maluku Utara. Kami ingin
memastikan setiap produk yang beredar telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sehingga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh dapat terwujud,” tegas Ary,
Senin (2/3/2026).
Apresiasi
serupa disampaikan Wakil Ketua Kadera Institute, Arjun Onga yang menilai capaian tersebut
bukan sekadar angka statistik, melainkan sinyal kuat hadirnya negara dalam
menegakkan aturan.
“Kami
mengapresiasi langkah progresif Bea Cukai Ternate. Dalam dua bulan saja,
capaian penindakan sudah melampaui satu tahun penuh sebelumnya. Ini menunjukkan
adanya peningkatan pengawasan dan keseriusan dalam melindungi penerimaan negara,”
ujarnya.
Menurutnya,
peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi, tetapi
juga berdampak langsung pada kebocoran penerimaan negara serta menciptakan
persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang taat aturan berpotensi dirugikan
oleh peredaran produk tanpa cukai yang dijual dengan harga lebih murah.
Kadera
Institute juga mendorong agar intensitas pengawasan terus dipertahankan,
disertai edukasi kepada masyarakat mengenai dampak hukum dan ekonomi dari
peredaran rokok ilegal. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah,
dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menekan peredaran barang kena cukai
ilegal di wilayah kepulauan seperti Maluku Utara.
Dengan tren
penindakan yang meningkat di awal tahun ini, publik berharap komitmen Bea Cukai
Ternate dapat terus konsisten, sehingga upaya menjaga penerimaan negara dan
menciptakan tata niaga yang berkeadilan benar-benar terwujud. (Red/Tim)
