Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi di PT Arumba Jaya Perkasa, LBH Ansor Maluku Utara Desak Audit K3

Editor: Admin
foto kejadian

Halmahera Timur — Kecelakaan kerja kembali terjadi di wilayah operasi PT Arumba Jaya Perkasa (AJP) yang berlokasi di Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur. Insiden tersebut menewaskan seorang operator alat berat pada Rabu (18/3/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa nahas itu terjadi saat aktivitas penggalian (cutting) di area tebing. Saat itu operator excavator tengah bekerja di bawah lereng yang diduga tidak stabil.

Tiba-tiba lereng mengalami kegagalan (slope failure) sehingga material longsoran menimbun alat berat beserta operator di dalamnya. Kondisi tersebut diduga terjadi karena tidak diterapkannya metode benching atau pembuatan jenjang lereng yang berfungsi mengurangi kemiringan tebing.

Akibat insiden tersebut, operator excavator berinisial ET, warga Desa Ekorino, Kecamatan Wasile Selatan, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa ini menambah daftar kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut. Sebelumnya pada Januari 2026, kecelakaan juga terjadi di jalan hauling kilometer 18 milik PT Arumba Jaya Perkasa yang melibatkan dua unit dump truck.

Dalam insiden itu, dua pekerja dilaporkan meninggal dunia, yakni Juan yang sempat dirujuk ke Ternate sebelum akhirnya meninggal dunia, serta Derli Devison (30) warga Desa Tanure yang meninggal di lokasi kejadian.

Rentetan kecelakaan dalam waktu yang relatif berdekatan ini memicu sorotan berbagai pihak terhadap penerapan sistem keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Baylussi, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya pekerja dalam insiden tersebut. Namun ia menilai, kejadian ini harus menjadi perhatian serius karena kecelakaan kerja yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan dalam penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Setiap aktivitas pertambangan memiliki risiko tinggi, sehingga perusahaan wajib memastikan standar K3 diterapkan secara ketat. Jika kecelakaan fatal terus berulang, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan keselamatan kerja,” ujar Zulfikran, Kamis (19/3/2026).

Menurutnya, regulasi mengenai keselamatan kerja telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan para pekerja.

Karena itu, LBH Ansor Maluku Utara mendesak Pemerintah Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), serta Inspektur Tambang untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap sistem penerapan K3 di PT Arumba Jaya Perkasa.

Selain itu, Zulfikran juga meminta Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara untuk menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait guna memastikan adanya evaluasi serius terhadap standar keselamatan kerja di perusahaan tersebut.

“Pemerintah daerah, Dinas Nakertrans, dan Inspektur Tambang harus segera melakukan pemeriksaan lapangan serta audit K3 secara menyeluruh. Komisi III DPRD Maluku Utara juga perlu mengambil peran pengawasan agar persoalan ini tidak terus berulang dan menelan korban jiwa,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika dalam audit ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Keselamatan pekerja adalah hal yang tidak bisa ditawar. Jika ada kelalaian atau pelanggaran terhadap standar K3, maka harus ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara PT Arumba Jaya Perkasa, Muhibu Mandar, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku belum mengetahui secara pasti kronologis kejadian tersebut.

“Kejadian itu saya belum tahu kronologis pastinya,” singkatnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini