LBH Ansor Malut Desak DPRD Komisi III Panggil PT Arumba Jaya Perkasa Usai Rentetan Kecelakaan Fatal

Editor: Admin
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Baylussi,

Halmahera Timur — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara kembali melontarkan desakan keras kepada DPRD Provinsi Maluku Utara, khususnya Komisi III, untuk segera memanggil manajemen PT Arumba Jaya Perkasa (AJP) menyusul terjadinya kecelakaan kerja fatal yang menewaskan operator alat berat di wilayah operasional perusahaan tersebut.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Baylussi, Jumat 20/03/26 melalui rilis resminya menegaskan bahwa insiden terbaru ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari rangkaian kecelakaan serius yang terjadi dalam waktu berdekatan. Dalam kurun beberapa bulan terakhir, perusahaan yang beroperasi di Halmahera Timur itu telah dua kali mengalami insiden berujung kematian pekerja.

“Ini bukan lagi sekadar kecelakaan kerja biasa. Ini soal nyawa manusia yang terus menjadi korban. Dalam hitungan bulan sudah dua kali terjadi fatality. Maka DPRD, khususnya Komisi III, tidak boleh tinggal diam. Harus segera memanggil pihak perusahaan dan meminta pertanggungjawaban secara terbuka,” tegas Zulfikran.

Ia menilai, frekuensi kecelakaan yang berulang menunjukkan adanya indikasi kuat lemahnya penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan. Karena itu, pengawasan dari lembaga legislatif dinilai sangat mendesak untuk memastikan tidak ada kelalaian yang terus dibiarkan.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi kontrol yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga moral dalam melindungi keselamatan pekerja di sektor berisiko tinggi seperti pertambangan.

“Komisi III DPRD Maluku Utara harus menggunakan kewenangannya untuk mengusut secara serius. Panggil manajemen PT Arumba Jaya Perkasa, dengarkan keterangan mereka, dan pastikan ada langkah konkret. Jika ditemukan pelanggaran, harus direkomendasikan sanksi tegas. Jangan sampai nyawa pekerja dianggap sebagai angka statistik semata,” ujarnya.

LBH Ansor juga menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk tidak lagi mentolerir kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja.

“Keselamatan kerja bukan formalitas. Ini adalah kewajiban hukum dan tanggung jawab moral. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, maka potensi jatuhnya korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu,” pungkasnya. 

Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait belum memberikan keterangannya, media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini