RUU Kepulauan dan Potensi Disintegrasi di Negara Kepulauan

Editor: Admin
Foto ilustrasi 

Mukhtar A. Adam

Akademisi & Founder Sidegon

Dalam sebuah kesempatan pertemuan Provinsi Kepulauan di Kantor Perwakilan Maluku di Jakarta, menghadirkan Prof. Dr. Hasjim Djalal, M.A. yang dihadiri tim asistensi dan pejabat dari 7 Provinsi Kepulauan, secara tegas Prof Hasjim mengingatkan RUU Kepulauan, berpotensi menjadi RUU yang mengancam disintegrasi negara kesatuan.

Pernyataan Prof Hasjim, menjadi perdebatan yang sangat tajam, dalam pandangan Prof Hasjim yang dikenal sebagai diplomat senior, akademisi dan pakar hukum laut internasional, secara tegas menyatakan struktur negara Adalah kepulauan (archipelagic state), jang dibenturkan dengan daerah kepulauan (archipelagic region), yang memiliki perbedaan konseptual.

Perdebatan ini menjadi, bagian penting yang saya setujui, walau harus berbeda dengan mayoritas tim asistensi Provinsi Kepulauan, karena konsep negara kepulauan Adalah doktrin konstitusional dan geopolitik tentang negara, sedangkan pemerintah daerah Adalah instrument administrasi dan pelayanan public yang dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi.

Sehingga dalam struktur bernegara (Psl 18 UUD) pembentukan daerah, mestinya diterjemahkan dalam daerah gugus pulau dan/atau pulau, dengan satuan pemerintahan terkecil disetiap pulau Adalah Kecamatan, sehingga basis pelaksanaan desentralisasi di negara kepulauan Adalah manifestasi dari doktrin negara kepulauan.

Dalam mendesain arsitektur bernegara pulau dan gugus pulau harus diakui sebagai satuan fungsional pemerintahan dan pembangunan yang terintegrasi dalam suatu system negara kepulauan. Pulau adalah satuan minimum ruang hidup yang memiliki karakter geografis, sosial, dan pelayanan public tersendiri. Gugus pulau adalah satuan jaringan antarpulau yang terhubung melalui mobilitas, ekonomi, budaya, administrasi, dan layanan dasar. Sehingga dalam mendesain arsitektur bernegara kesatuan pulau dan gugus pulau menjadi bagian yang menyatu dalam negara kepulauan.

Penggunaan istilah negara kepulauan yang dirumuskan dalam pasal 27A UUD 1945, jangan dikaburkan dengan istilah daerah kepulauan, karena sebutan kepulauan dalam UNCLOS 82 adalah status negara, sedangkan daerah jika ingin men-derivatif pasal 18 UUD 1945, seyogyanya penyebutan daerah gugus pulau atau daerah pulau. Dengan demikian gugus pulau atau pulau sebagai satuan spasial fungsional dalam negara kepulauan. 

Problem mendasar dari perdebatan pasca ditetapkan UU Pemerintah Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah tahun 1999, yang efektif diberlakukan pada 1 Januari 2001, dalam formula fiskal daerah kepulauan merasa ketidak adilan dalam formula perhitungan DAU, setelah melalui pembahasan dan pendalaman Formula DAU di modifikasi dalam UU APBN dengan memasukan laut pada tahun 2008, faktanya pergeseran angka DAU tidak signifikan, karena hamper seluruh daerah di Indonesia memiliki luas laut lebih besar dari daratan.

Tidak signifikannya perubahan DAU tahun 2008 mendorong upaya untuk merumuskan RUU Daerah Kepulauan, fenomena ini dapat dipahami, oleh karena model otonomi di Indonesia berbasis continental, yang mengadopsi model-model eropa continental dalam menjembatani pemikiran Federal dan otonomi yang mengemuka dalam perdebatan model desentralisasi di Indonesia. 

Problem dari sisi fiskal model rumusan desentralisasi fiskal, meletakan jumlah penduduk, luas wilayah daratan, PDRB, Indeks Kemahalan Konstruksi, dan IPM, sementara problem kepulauan tidak menjadi bagian penting dalam rumusan desentralisasi fiskal

Penting melakukan gugatan atas format arsitektur bernegara, dalam konsep wawasan Nusantara, namun hemat saya tidak tepat dengan memperjuangkan Kembali RUU Daerah Kepulauan yang saat ini telah bergulir di DPR RI, kita perlu Kembali memformulasikan ulang model otonomi daerah di negara kepulauan untuk menyeimbangkan model bangun negara kepulauan.  (**

Share:
Komentar

Berita Terkini