Ketua Ombudsman Periode 2026–2031 Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Ditahan di Rutan Salemba

Editor: Admin

 

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan HS, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.

Jakarta, Kamis (16/4/2026) — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan HS, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, yang diperoleh melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses tersebut disebut dilakukan secara profesional, mendalam, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Kehutanan RI. Perusahaan tersebut keberatan atas perhitungan yang ditetapkan pemerintah.

Dalam upaya mencari jalan keluar, pemilik PT TSHI berinisial LD kemudian bertemu dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.

HS diduga bersedia membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI, yang seolah-olah berangkat dari laporan masyarakat. Dalam prosesnya, HS diduga mengatur agar hasil pemeriksaan Ombudsman menyatakan kebijakan Kementerian Kehutanan keliru, sehingga PT TSHI diarahkan untuk menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.

Pada April 2025, HS disebut menggelar pertemuan dengan pihak terkait, yakni LO dan LKM, baik di Kantor Ombudsman maupun di Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan bahwa HS akan membantu menemukan kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP IPPKH, dengan imbalan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Selanjutnya, setelah proses pemeriksaan berjalan, HS diduga memerintahkan LKM untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak PT TSHI melalui LO. Dalam pesan yang disampaikan, hasil pemeriksaan disebut akan sesuai harapan pihak perusahaan dan dapat mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan sehingga menguntungkan PT TSHI.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

  • Primair:
    Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

  • Subsidiair:
    Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

  • Lebih Subsidiair:
    Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

  • Alternatif:
    Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Penahanan

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HS resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik menyatakan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang terkait dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Share:
Komentar

Berita Terkini